Temuan hak guna bangunan (HGB) dengan luas kurang lebih 656 hektare di atas laut Sidoarjo memaksa Kanwil BPN Jatim melakukan investigasi. Proses investigasi ini ditargetkan tuntas dalam 2 pekan.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri memastikan per hari ini investigasi di lapangan sedang dilakukan. Dia tegaskan proses investigasi kasus HGB di laut ini membutuhkan waktu.
"Hari ini sudah turun lapangan, dan kami juga mencari dokumen. Pertama kami lakukan penelitian, turun lapangan, melakukan pemotretan, merekam seluruh fisik di sana seperti apa, kroscek data, dan memberikan informasi lebih detail," kata Lampri di Kantor BPN Jatim, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampri menyebutkan bahwa proses investigasi yang dilakukan petugas Kanwil BPN Jatim tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Hasil investigasi itu akan segera disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
"Secepatnya, dalam minggu ini InsyaAllah sudah selesai," ujarnya.
Terkait regulasi dan hukum menerbitkan HGB di atas laut, Lampri menegaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Kecuali, HGB itu dikeluarkan untuk reklamasi.
"Tapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi, sehingga hilang, dan tanah itu musnah. Sabar," jelasnya.
Sebelumnya, Lampri menjelaskan bahwa HGB seluas 656 hektare yang terbagi menjadi 3 sertifikat itu dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026. Ada 2 perusahaan yang menguasai HGB itu yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Dia jelaskan juga tentang kepemilikan HGB kedua perusahaan itu. PT Surya Inti Permata memiliki 2 sertifikat HGB dengan luasan masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sisanya dimiliki PT Semeru Cemerlang.
"PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Jadi ada 2 badan hukum di sana," kata Lampri di hadapan wartawan.
Dia tidak menjelaskan lebih detail kedua perusahaan itu bergerak di bidang apa. Hal itu menjadi salah satu objek investigasi yang saat ini sedang dilakukan.
"Kasarannya mungkin bidang perumahan. Mungkin. Tapi masih diinvestigasi," kata Lampri.
HGB di laut Sidoarjo ini ramai dibincangkan di akun media sosial X usai Thanthowy Syamsuddin membagikan temuan yang dia dapatkan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN di akun X @thanthowy. Temuan ini dia perkirakan sama seperti yang sedang ramai diperbincangkan di Tangerang.
Dia tuliskan bahwa HGB 656 Ha itu berada di Laut Surabaya-Sidoarjo, yakni di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E.
"Ada area HGB Β± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E," tulis akun Thanthowy @thanthowy seperti yang dilihat detikJatim.
Kasus serupa di Tangerang diketahui menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung putusan MK.
"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga temukan inkonsistensi rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 10 2023," tulisnya.
(dpe/iwd)