5 Fakta Baru Temuan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

5 Fakta Baru Temuan HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Hilda Rinanda - detikJatim
Jumat, 21 Feb 2025 11:30 WIB
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo.
Penampakan laut dengan sertifikat HGB seluas 656 hektare di Sidoarjo.(Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Kasus hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di atas laut Sidoarjo terus bergulir. Polda Jatim telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan dugaan pidana dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Dugaan pemalsuan surat oleh mantan kepala desa menjadi salah satu temuan utama dalam kasus ini. Selain itu, ada dua perusahaan properti yang diketahui menguasai HGB tersebut sejak 1996.

Berikut fakta-fakta yang telah terungkap:

1. Polisi Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Polda Jatim resmi meningkatkan status kasus HGB di laut Sidoarjo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, untuk HGB Sidoarjo benar kemarin sudah kita gelarkan dan diputuskan hasilnya delik," ujar Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, Kamis (20/2/2025).

2. Dugaan Pemalsuan Surat oleh Mantan Kades

Surat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat HGB itu diduga dipalsukan oleh mantan kepala desa setempat pada 1996. Sayangnya, mantan kades tersebut telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Surat yang diduga palsu yang tidak sebenarnya dari kepala desa yang diterbitkan di tahun 1996 sebanyak 3 surat dan digunakan untuk permohonan 3 HGB itu," kata Deky.

3. Dikuasai Dua Perusahaan Properti

Tiga sertifikat HGB seluas 656 hektare itu dikuasai oleh dua perusahaan properti, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

"Ketiganya dikuasai oleh 2 perusahaan properti, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang," kata Deky.

4. Berlaku hingga 2026, Diterbitkan Tanpa Reklamasi

HGB tersebut diterbitkan pada 1996 dan berlaku selama 30 tahun hingga 2026. Padahal, penerbitan sertifikat di atas laut seharusnya hanya bisa dilakukan untuk proyek reklamasi.

"Investigasi dilakukan karena sesuai aturan penerbitan sertifikat HGB maupun Sertifikat Hak Milik, lahan di atas laut tidak diizinkan kecuali laut itu akan direklamasi," tegas Deky.

5. BPN dan Pemprov Jatim Turun Tangan

Kasus ini tak hanya ditangani kepolisian, tetapi juga mendapat perhatian dari BPN Jatim serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim. Kedua instansi ini melakukan investigasi terkait legalitas sertifikat tersebut.

"BPN Jatim telah menyampaikan bahwa HGB di atas laut Sidoarjo itu terbagi dalam 3 sertifikat dengan total luasan 656 hektare," ujar Deky.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik. Polisi kini tengah mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan HGB tersebut.




(irb/hil)


Hide Ads