Kanwil BPN Jatim menginvestigasi keluarnya HGB seluas 656 hektare di atas laut Sidoarjo kepada 2 perusahaan, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB itu diketahui sudah dikeluarkan sejak 29 tahun silam.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyatakan HGB itu dikeluarkan pada 1996 dan berakhir pada 2026. Namun hingga kini belum bisa dipastikan apakah kedua PT itu masih eksis atau tidak. Lampri menyatakan fakta itu yang akan disampaikan Kementerian ATR/BPN.
"(Tahun 1996) pasti ada izin lokasinya, saya yakin. Cuman kita tunggu dulu data-data itu. Nggak mungkin ujug-ujug jatuh, nggak mungkin. Pasti ada lah izinnya, nggak mungkin ngawur," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BPN Jatim mengungkap perusahaan pemilik HGB seluas 656 hektare yang ditemukan di laut Sidoarjo. Satu dari 2 perusahaan itu menguasai 2 dari 3 sertifikat HGB yang telah dikeluarkan.
Lampri menyatakan bahwa HGB seluas 656 hektare yang ada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiga HGB itu dikuasai oleh 2 perusahaan dengan luasan lahan berbeda.
"Salah satu pemilik adalah PT Surya Inti Permata, dan PT Semeru Cemerlang. Luas total tiga HGB itu 656 hektare," ujar Lampri dalam konferensi pers di Kantor Kanwil BPN Jatim, Selasa (21/1/2025).
Lampri menyebutkan kepemilikan HGB kedua perusahaan itu yang berbeda. Dia sebutkan bahwa PT Surya Inti Permata memiliki 2 sertifikat HGB dengan luasan masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare.
"PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Jadi ada 2 badan hukum di sana," kata Lampri di hadapan wartawan.
Lampri tidak menjelaskan lebih detail kedua perusahaan itu bergerak di bidang apa? Dia belum bisa memastikan karena saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi.
"Kasarannya mungkin bidang perumahan. Mungkin. Tapi masih diinvestigasi," kata Lampri.
Sebelumnya, ramai di media sosial X soal temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya seluas sekitar 656 Hektare Area (Ha) melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN. Temuan ini kurang lebih sama seperti yang sedang ramai diperbincangkan di Tangerang.
Thanthowy Syamsuddin membagikan temuan yang dia dapatkan melalui akun X-nya, @thanthowy. Dia tuliskan HGB 656 Ha itu berada di Laut Surabaya-Sidoarjo, yakni di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E.
"Ada area HGB Β± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E," tulis akun Thanthowy @thanthowy seperti yang dilihat detikJatim.
Kasus serupa di Tangerang diketahui menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung putusan MK.
"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga temukan inkonsistensi rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 10 2023," tulisnya.
(dpe/iwd)