Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Surabaya seluas kurang lebih 656 hektare memaksa Kanwil BPN Jatim melakukan investigasi. Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri meminta HGB di laut Sidoarjo ini tidak dikaitkan apalagi disamakan dengan HGB di laut Tangerang.
Sebagaimana diketahui, temuan HGB di atas laut Sidoarjo ini adalah inisiatif warganet yang resah setelah viralnya fenomena pagar laut dengan sertifikat HGB di Tangerang.
"Tapi saya mohon jangan dikaitkan dengan berita (Tangerang), nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya," ujar Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Surabaya, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini BPN Jatim sedang melakukan penelitian dan investigasi di lapangan yang menurutnya membutuhkan waktu. Investigasi ini ditargetkan tuntas pekan ini dan hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
"Kami melakukan penelitian ke lapangan, yuridis, langkahnya. Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta. Beda sekali. Sangat berbeda. Nggak ada pagar laut," katanya.
Sebelumnya dia mengungkapkan bahwa HGB seluas 656 hektare yang terbagi dalam 3 sertifikat itu dimiliki 2 perusahaan. Kedua perusahaan itu yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
PT Surya Inti Permata dia sebutkan menguasai laut yang terdapat HGB itu seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan sisanya, yakni seluas 152,36 hektare dimiliki oleh PT Semeru Cemerlang.
"Jadi ada dua badan hukum di sana," ujar Lampri.
(dpe/iwd)