Perusahaan Pemilik HGB di Laut Sidoarjo Diperiksa Polda Jatim

Perusahaan Pemilik HGB di Laut Sidoarjo Diperiksa Polda Jatim

Aprilia Devi - detikJatim
Sabtu, 01 Feb 2025 20:10 WIB
Lokasi HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.
Lokasi HGB di laut Sidoarjo seluas 656 hektare. (Foto: dok. Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Proses investigasi temuan HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo terus dilakukan polisi. Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa 2 perusahaan pemilik HGB laut itu.

"Yang jelas (dua perusahaan pemilik HGB 656 hektare di laut Sidoarjo) sudah dimintai keterangan," kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Farman, Sabtu (1/2/2025).

Sayangnya Farman belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait detail kapan pemeriksaan itu telah dilangsungkan dan materi apa saja yang tengah didalami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya untuk penjelasan secara detail akan disampaikan Kasubdit Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah.

"Silakan langsung ke Kasubdit Harda AKBP Deky," kata Farman.

ADVERTISEMENT

HGB di laut Sidoarjo dimiliki 2 perusahaan properti yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Keduanya diketahui perusahaan properti yang ada dalam naungan yang sama.

Berdasarkaan laporan tahunan yang terbit di tahun 2018, PT Semeru Cemerlang adalah salah satu perusahaan pemegang saham terbesar PT Surya Inti Permata.

HGB laut yang ditemukan di Sidoarjo terbagi dalam 3 sertifikat dengan total luasan 656 hektare.

Data BPN Jatim menyebutkan, 3 sertifikat HGB itu dikeluarkan pada 1996 untuk kedua perusahaan tersebut dan berlaku selama 30 tahun hingga 2026 atau tahun depan.

Sebelumnya HGB 656 hektare di laut Sidoarjo ini viral di media sosial X, berawal dari temuan warganet melalui aplikasi Bhumi di situs resmi Kementerian ATR/BPN.

Pihak BPN Jatim pun telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi kembali tentang asal-usul penerbitan HGB di atas laut di Sidoarjo itu.

Investigasi tersebut dilakukan sebab sesuai aturan penerbitan sertifikat HGB maupun sertifikat hak milik selayaknya lahan berupa tanah memang tidak diizinkan. Kecuali laut itu akan direklamasi.

Namun BPN telah menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada proyek reklamasi di Sedati, Sidoarjo.

Selain BPN Jatim, sejumlah pihak saat ini juga sedang melakukan investigasi hingga penyelidikan tentang HGB di laut Sidoarjo. Termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.




(dpe/fat)


Hide Ads