Ramai di media sosial X terkait ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya seluas sekitar 656 Hektare Area (Ha) berdasarkan apilkasi Bhumi. Temuan ini kurang lebih sama seperti yang sedang ramai diperbincangkan di Tangerang.
Pemilik akun @thanthowy membagikan temuan yang ia peroleh. Ia menuliskan HGB 656 Ha itu berada di Laut Surabaya-Sidoarjo, yakni di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E.
"Ada area HGB Β± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E," tulis akun @thanthowy seperti yang dilihat detikJatim, Selasa (21/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus serupa di Tangerang diketahui menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung putusan MK.
"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga temukan inkonsistensi rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 10 2023," tulisnya.
Ketika dikonfirmasi, @thanthowy yang ternyata adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) ini mengaku penasaran dengan ramainya HBG di laut Tangerang. Pemilik akun @thanthowy yang bernama Thanthowy Syamsuddin ini kemudian melakukan penelusuran di Surabaya menggunakan aplikasi Bhumi. Dan ia menemukan hal serupa.
Menurut Thanthowy, HBG 656 Ha itu sudah melanggar putusan MK 85/PUU-XI/2023. Karena putusan MK melarang pemanfaatan ruang di perairan.
"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan," pungkasnya.
(esw/iwd)