Ini 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Ini 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 21 Jan 2025 19:18 WIB
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri saat menyampaikan penjelasan tentang HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menunjukkan HGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

BPN Jatim mengungkap perusahaan pemilik HGB seluas 656 hektare yang ditemukan di laut Sidoarjo. Satu dari 2 perusahaan itu menguasai 2 dari 3 sertifikat HGB yang telah dikeluarkan.

Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menyatakan bahwa HGB seluas 656 hektare yang ada di Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo itu terbagi menjadi 3 sertifikat. Ketiga HGB itu dikuasai oleh 2 perusahaan.

"Salah satu pemilik adalah PT Surya Inti Permata, dan PT Semeru Cemerlang. Luas total tiga HGB itu 656 hektare," ujar Lampri dalam konferensi pers di Kantor Kanwil BPN Jatim, Selasa (21/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lampri menjelaskan bahwa kepemilikan HGB kedua perusahaan itu berbeda. PT Surya Inti Permata memiliki 2 sertifikat HGB dengan luasan masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare.

"PT Surya Inti Permata 285,16 hektare dan 219,31 hektare. Sedangkan PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare. Jadi ada 2 badan hukum di sana," kata Lampri di hadapan wartawan.

ADVERTISEMENT

Lampri tidak menjelaskan lebih detail kedua perusahaan itu bergerak di bidang apa? Dia belum bisa memastikan karena saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi.

"Kasarannya mungkin bidang perumahan. Mungkin. Tapi masih diinvestigasi," kata Lampri.

Sebelumnya, ramai di media sosial X soal temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya seluas sekitar 656 Hektare Area (Ha) melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN. Temuan ini kurang lebih sama seperti yang sedang ramai diperbincangkan di Tangerang.

Thanthowy Syamsuddin membagikan temuan yang dia dapatkan melalui akun X-nya, @thanthowy. Dia tuliskan HGB 656 Ha itu berada di Laut Surabaya-Sidoarjo, yakni di Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E.

"Ada area HGB Β± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163Β°S, 112.844088Β°E," tulis akun Thanthowy @thanthowy seperti yang dilihat detikJatim.

Kasus serupa di Tangerang diketahui menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akun @thanthowy juga menyinggung putusan MK.

"Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang/membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan. Saya juga temukan inkonsistensi rencana pengelolaan tata ruang di RTRW Jatim 10 2023," tulisnya.




(dpe/iwd)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads