Anggota DPRD Bantul Ngantor Lagi Usai Kasus Tipu-tipu CPNS Disetop

Anggota DPRD Bantul Ngantor Lagi Usai Kasus Tipu-tipu CPNS Disetop

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Kamis, 24 Nov 2022 14:42 WIB
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Foto: Adithya Mardiastuti/detikJateng.
Bantul -

Polisi menghentikan kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS atau P3K yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) melalui restorative justice (RJ). Dengan penghentian itu ESJ sudah kembali beraktivitas sebagai anggota dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Rahardjo mengatakan bahwa telah mengetahui informasi terkait kasus ESJ yang sudah selesai melalui RJ. Hanung mengaku bersyukur ESJ bisa kembali melakukan kegiatan seperti biasa.

"Di awal kita sampaikan kan berharap kasus itu segera bisa terselesaikan, entah seperti apa tahapannya karena itu bukan ranah kita tapi ranahnya Polda (DIY). Ya alhamdulillah kalau sudah RJ, sudah diselesaikan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kegiatan ESJ di DPRD, Hanung mengaku yang bersangkutan sudah masuk dan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD. Namun, Hanung menyebut belum bertemu dengan ESJ hingga hari ini.

"Iya (ESJ sudah masuk kantor). Tapi saya belum ketemu, karena belum ada agenda yang barengan dan saya juga belum monitor di komisinya, komisi D," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dihubungi terpisah, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bantul Nur Subiantoro mengatakan, Gerindra menilai kasus yang membelit ESJ merupakan kasus pribadi. Oleh karena itu, Gerinda Bantul tidak mencopot ESJ dari keanggotaan partai.

"Jadi ketika itu kasus pribadi alhamdulilah yang bersangkutan sudah bisa menyelesaikan dengan restorative justice," katanya.

Nur juga memastikan kasus yang sempat menjerat kadernya tidak akan mempengaruhi suara saat pemilu 2024. Menurutnya, masyarakat telah pintar memilah mana kasus pribadi dan mana kasus yang menyelewengkan uang negara.

"Masyarakat sudah pintar kok, artinya memang salah satu kader kami ada yang terjerat kasus. Tapi masyarakat tahu kasus itu kasus pribadi dan bukan terkait penyelewengan uang negara, jadi insyaallah tidak mempengaruhi (suara Gerindra pada pemilu 2024)," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan dengan restorative justice itu, proses penyidikan terhadap tiga LP kasus tawarkan lolos CPNS tersebut dihentikan.

"Polda DIY memberikan kesempatan untuk selesainya perkara itu melalui restorative justice sehingga perkaranya sampai saat ini terhadap 3 LP tersebut sudah dianggap selesai atau bahasa hukumnya telah dilakukan penghentian penyidikan," kata Yuli saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/11).

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...

Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, ESJ sebelumnya telah ditahan di tahanan Mapolda DIY. Kemudian pada 15 November dilakukan restorative justice.

"Dalam perjalanannya, kita laksanakan penghentian penyidikan atau restorative justice pada tanggal 15 November 2022," kata Tri.

Menurut Tri, proses penghentian penyidikan sudah memenuhi syarat. Di antaranya, pelapor atas nama Harjiman sudah menunjukkan kuitansi pelunasan sebesar Rp 75 juta pada 11 Oktober 2022.

"Kemudian setelah menunjukkan tersebut pelapor mencabut LP. Pada tanggal yang sama pelapor atas nama Y Sutarno juga sudah menunjukkan kuitansi pembayaran sebesar Rp 40 juta kemudian juga mencabut LP. Di tanggal yang sama juga, pelapor Agus juga sudah menunjukkan kuitansi pembayaran sebesar Rp 150 juta kemudian mencabut laporan polisinya," jelasnya.

(apl/ams)


Hide Ads