Kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS atau P3K yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) disetop via restorative justice. Sebelumnya, Polda DIY telah menerima tiga laporan polisi terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menjelaskan dengan restorative justice itu, proses penyidikan terhadap 3 LP kasus tersebut dihentikan.
"Polda DIY memberikan kesempatan untuk selesainya perkara itu melalui restorative justice sehingga perkaranya sampai saat ini terhadap 3 LP tersebut sudah dianggap selesai atau bahasa hukumnya telah dilakukan penghentian penyidikan," kata Yuli saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, ESJ sebelumnya telah ditahan di tahanan Mapolda DIY. Kemudian pada 15 November dilakukan restorative justice.
"Dalam perjalanannya, kita laksanakan penghentian penyidikan atau restorative justice pada tanggal 15 November 2022," kata Tri.
Menurut Tri, proses penghentian penyidikan sudah memenuhi syarat. Di antaranya, pelapor atas nama Harjiman sudah menunjukkan kuitansi pelunasan sebesar Rp 75 juta pada 11 Oktober 2022.
"Kemudian setelah menunjukkan tersebut pelapor mencabut LP. Pada tanggal yang sama pelapor atas nama Y Sutarno juga sudah menunjukkan kuitansi pembayaran sebesar Rp 40 juta kemudian juga mencabut LP. Di tanggal yang sama juga, pelapor Agus juga sudah menunjukkan kuitansi pembayaran sebesar Rp 150 juta kemudian mencabut laporan polisinya," jelasnya.
Tri mengatakan dari seluruh laporan di Ditreskrimum Polda DIY telah diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu, kerugian yang dialami korban telah dikembalikan seluruhnya.
"Perkara tersebut kemudian kami lakukan gelar perkara untuk dihentikan penyidikannya demi hukum restorative pada tanggal 15 November 2022," tegasnya.
![]() |
Pembayaran Kerugian Tak Dilakukan di Kantor Polisi
Di sisi lain, pembayaran kerugian yang dialami korban tidak dilakukan di kantor polisi. Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menegaskan polisi hanya memfasilitasi proses restorative justice.
"Polisi memfasilitasi proses ERJ nya kemudian yang kedua bahwa penyelesaian itu pembayaran itu kerugian itu tidak dilakukan di kantor polisi, tetapi kesepakatan antara terlapor dan pelapor yang jelas bukan di kantor polisi," kata Yuli.
Selengkapnya di halaman berikutnya....
ERJ, lanjut Yuli, sebelumnya juga telah ditahan pada 30 September 2022. Namun, pada Oktober mengajukan penangguhan penahanan.
"ESJ ditahan dari tanggal 30 September sampai dengan 11 Oktober ya. Ada proses penangguhan di 11 Oktober," jelasnya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka mengklaim bisa meloloskan para anak korban untuk lolos penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.
"Kami dari Ditreskrimum menerima 3 laporan dalam kasus yang sama penipuan dan penggelapan yang dilakukan ESJ. Jadi pelaporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022," kata Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/10).
"Status tersangka ini adalah oknum anggota DPRD Bantul saat ini masih jadi anggota DPRD Bantul," sambung Tri.
Tri memerinci ketiga laporan itu atas nama Harjiman, Y Sutarno, dan Agus Sumarto. Ketiganya melaporkan tersangka atas penipuan dan penggelapan dengan korban masing-masing ketiga anak pelapor.
"Modus operandi yang dilancarkan tersangka bahwa tersangka menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban bisa masuk dalam seleksi CPNS atau P3K Pemkab Bantul pada 2019," terangnya.
Tri menyebut ketiga korban diminta menyetorkan uang sejumlah Rp 250 juta. Namun ketiga korban belum menyetorkan uang tersebut dan ada yang baru mencicil pembayaran sehingga tersangka menerima Rp 265 juta.
"Kerugian materi ada (persyaratan) menyerahkan 250 juta. Tapi ada yang dicicil menggunakan DP. Korban pertama kerugian Rp 150 juta, kedua Rp 75 juta, dan ketiga sebetulnya Rp 50 juta tapi sudah dikembalikan Rp 10 juta," jelasnya.