Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengungkap ada tambahan satu laporan terkait kasus mafia tanah di Bumi Projotamansari. Oknum penipu kasus mafia tanah ini diduga sama dengan Mbah Tupon.
"Ya ini ada tiga dengan kasus yang mirip dengan Mbah Tupon, tiga itu sudah dengan kasus Mbah Tupon," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Jumat (9/5/2025).
Halim menyebut kasus mafia tanah itu merupakan laporan dari warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dia menyebut kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua sudah dilaporkan ke Polda, sehingga kasus-kasus yang terkait dengan mafia tanah ini insyaallah nanti akan selesai satu demi satu, dan Kabupaten Bantul ini bebas dari mafia tanah," ujarnya.
Modus Jual Beli Tanah
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman, menambahkan orang-orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Panggungharjo hampir sama dengan kasus Mbah Tupon dan Bryan. Namun, modusnya bukan pemecahan tanah.
"Untuk kasus di Panggungharjo awalnya terindikasi jual-beli tanah, tapi pelakunya hampir sama dengan kasus Mbah Tupon dan Mas Bryan," ucap Suparman.
Suparman mengungkapkan kasus mafia tanah di Panggungharjo merupakan laporan langsung dari korban ke Halim. Laporan itu melalui pesan WhatsApp kepada Halim.
"Yang terakhir ini lapornya ke Pak Bupati secara langsung via WA (WhatsApp)," katanya.
Suparman menyebut Tim Hukum Pemkab Bantul berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus ketiga ini.
"Kami sudah mencatat semua bukti dan kronologi kasus ketiga ini, dan kami juga terus berkoordinasi dengan Polda serta Kejaksaan untuk memastikan kasus ini diusut tuntas," ujarnya.
Sebagai informasi, kasus Mbah Tupon lansia buta huruf menjadi korban mafia tanah viral di media sosial. Sertifikat tanahnya berganti nama dan diagunkan ke bank.
Setelah kasus Mbah Tupon, muncul korban lainnya Bryan Manov Qrisna Huri (35). Warga Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul itu berawal saat ibunya berniat memecah tanah warisan almarhum ayahnya seluas 2.275 m2.
Sang ibu disebut meminta bantuan kepada T sebagai perantara untuk mengurus pemecahan sertifikat tersebut. Belakangan diketahui ada pihak bank yang datang ke kediamannya untuk menagih angsuran yang tidak dibayar.
Bryan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 30 April 2025. Adapun dalam laporan itu hanya ada satu orang terlapor.
"Untuk terlapor Triono, dan harapannya sertifikat keluarga saya bisa kembali," ucap Bryan saat ditemui Senin (5/5).
Berdasarkan catatan detikJogja, T adalah salah satu terlapor dalam kasus mafia tanah yang menjerat Mbah Tupon. Sedangkan MA adalah orang yang menjaminkan sertifikat tanah Mbah Tupon yang sudah berganti nama istrinya ke bank pelat merah dengan nilai Rp 1,5 miliar.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang