Kadernya Tersangka Penipuan CPNS, Gerindra DIY Ogah Bela

Kadernya Tersangka Penipuan CPNS, Gerindra DIY Ogah Bela

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 03 Okt 2022 14:03 WIB
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Adithya Mardiastuti/detikJateng)
Bantul -

Anggota DPRD Bantul ESJ (37) tersangka penipuan bermodus penerimaan CPNS Pemkab Bantul diketahui merupakan kader Partai Gerindra. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum karena kasus tersebut adalah masalah pribadi ESJ.

Sekretaris DPC Gerindra Bantul Darwinto membenarkan bahwa ESJ adalah kader Gerindra. Namun, Darwinto enggan menjelaskan lebih lanjut karena kewenangan ada di tangan DPD Gerindra DIY.

"Untuk masalah ini kemarin sudah kita putuskan terkait konfirmasi satu pintu lewat DPD Gerindra DIY. Nanti DPD yang bakal menyampaikan keterangannya," katanya saat dihubungi detikJateng, Senin (3/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap ESJ. Pasalnya kasus yang membelit ESJ adalah masalah pribadi dan bukan menyangkut kepartaian.

"Iya (ESJ kader Gerindra). Jadi kalau masalah hukum itu kita selalu melihatnya dari kasus per kasus, tidak bisa dipukul rata. Kalau masalahnya itu tidak bersangkut paut dengan masalah kepartaian maka tentu partai tidak akan ikut terlibat di dalam pembelaan terhadap pribadi yang bersangkutan," ujarnya kepada detikJateng.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau bersangkutan dengan masalah kepartaian, kami akan sepenuhnya memberikan pembelaan kepada kader Partai Gerindra," lanjut Dharma.

Selain itu, Dharma mengungkapkan jika kasus tersebut bukan kasus yang baru muncul, melainkan sudah beberapa bulan. Di mana pihaknya sudah melakukan investigasi, bahkan tabayun kepada yang bersangkutan ternyata masalahnya masalah pribadi.

"Jadi kalau masalah pribadi maka tentu saja itu hak warga negara yang bersangkutan sebagai pribadi untuk melakukan pembelaan di muka hukum," ucapnya.

Apalagi, semua orang yang menghadapi masalah hukum itu asumsinya tentu tidak bersalah. "Karena itu dipersilakan bagi warga negara untuk membela diri dan membuktikan tidak bersalah sebagai pribadi," katanya.

Gerindra siapkan sanksi, simak di halaman selanjutnya...

Dharma menyebut bakal ada sanksi untuk ESJ. Hal itu merujuk peraturan internal Gerindra di mana jika ada kader yang melakukan kesalahan bakal menerima sanksi sesuai dengan kesalahannya.

"Ya kalau sesuai peraturan AD/ART di Partai Gerindra kader yang melakukan kesalahan ada sanksinya. Mulai dari yang paling ringan peringatan lisan, peringatan tertulis hingga sanksi berat misal diberhentikan sebagai anggota partai," ucapnya.

"Dan begitu diberhentikan sebagai anggota partai maka semua status dari kader yang mendapatkan sanksi itu status di dunia politiknya akan mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan," imbuh Dharma.

Terlepas dari hal tersebut, Dharma menilai ESJ adalah kader yang berprestasi di Kabupaten Bantul. Hal itu merujuk perolehan suara saat Pileg dan ESJ pernah menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul.

"Bahwasannya yang bersangkutan kader Gerindra, kader utama yang berprestasi dari sisi kepartaian. Karena beliau kan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bantul dari fraksi Gerindra dengan suara tertinggi karena itu pernah kita percaya menjadi Ketua Komisi D," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka mengklaim bisa meloloskan para anak korban untuk lolos penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.

"Kami dari Ditreskrimum menerima 3 laporan dalam kasus yang sama penipuan dan penggelapan yang dilakukan ESJ. Jadi pelaporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022," kata Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/10/2022).

"Status tersangka ini adalah oknum anggota DPRD Bantul saat ini masih jadi anggota DPRD Bantul," sambung Tri.

Halaman 2 dari 2
(aku/apl)


Hide Ads