Anggota DPRD Kabupaten Bantul inisial ESJ (37) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penerimaan CPNS atau P3K. Meski terjerat kasus hukum, ESJ masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan.
"Iya selama dia anggota dewan tetap menerima haknya (gaji, tunjangan, dll), kan belum inkrah toh. Iya toh, kita kan kalau sudah berkeputusan hukum tetap (inkrah), itu kan baru ada langkah lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," kata Ketua DPRD Bantul Hanung Rahardjo kepada detikJateng, Senin (3/10/2022).
Selain itu, kata Hanung, partai pengusung ESJ belum melakukan pergantian antarwaktu (PAW). Sehingga status ESJ sebagai kader yang menjadi anggota DPRD Bantul masih mengikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Logikanya kan begitu, saat ini yang bersangkutan masih tersangka (belum inkrah), sehingga tidak ada masalah kalau masih menerima haknya. Kecuali nanti dari partainya itu melakukan PAW atau apa baru beda nggih," jelasnya.
Sebelumnya, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka mengklaim bisa meloloskan para anak korban untuk lolos penerimaan CPNS atau P3K Pemkab Bantul.
"Kami dari Ditreskrimum menerima 3 laporan dalam kasus yang sama penipuan dan penggelapan yang dilakukan ESJ. Jadi pelaporan ini dilaksanakan pada 24 Maret 2022," kata Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat jumpa pers di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/10).
"Status tersangka ini adalah oknum anggota DPRD Bantul saat ini masih jadi anggota DPRD Bantul," sambung Tri.
Tri memerinci ketiga laporan itu atas nama Harjiman, Y Sutarno, dan Agus Sumarto. Ketiganya melaporkan tersangka atas penipuan dan penggelapan dengan korban masing-masing ketiga anak pelapor.
"Modus operandi yang dilancarkan tersangka bahwa tersangka menawarkan untuk bisa membantu dan meloloskan korban bisa masuk dalam seleksi CPNS atau P3K Pemkab Bantul pada 2019," terangnya.
(rih/sip)