Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bereaksi keras atas penyalahgunaan tanah kas desa di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tanah kas desa itu dimanfaatkan oleh pengembang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pemda DIY Layangkan Somasi
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan perbuatan memperjualbelikan tanah kas desa melanggar hukum.
Terkait kasus di Depok, Sultan menyebutkan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengembang. Sultan meminta pengembang segera menghentikan proses pembangunan bangunan yang tak sesuai peruntukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak sesuai peruntukan. Itu kan melanggar hukum, tidak ada izin gubernur," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (13/9/2022).
"Saya minta berhenti," tegas Sultan.
Pemda DIY pun melayangkan somasi ke pihak pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa di Depok tersebut. Jika pengembang itu tak menghentikan pembangunannya maka Pemda DIY akan membawa masalah itu ke ranah hukum.
"Kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja," tegas Sultan.
"Karena memanipulasi, izinnya 4.000 (meter persegi) yang dikembangkan 11.000. Memangnya tanahnya punya dia?" sindir Sultan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi ke pihak pengembang tanah kas desa di Depok, Sleman, tersebut.
"Beberapa waktu yang lalu Bapak Gubernur membuat somasi kepada perusahaan pengembang. Meminta untuk menghentikan proses pembangunan," kata Adi.
Adi menjelaskan pembangunan di tanah kas desa seluas 11.000 meter persegi itu tak mengantongi izin.
"Tidak ada izin dan melanggar Perdais 1 Tahun 2017 (tentang Pemanfaatan Sultan Ground maupun Pakualaman Ground) dan Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa," jelasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Krido Suprayitno menambahkan, tanah desa itu hak anggaduh dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Tanah desa itu tidak boleh perjualbelikan sesuai Pergub 34. Jadi pengembang yang menggunakan salah satu tanah kas di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman itu melanggar," kata Krido.
Krido pun mewanti-wanti kepada calon pembeli agar tak tergiur dengan bahasa iklan jika pihak Kalurahan mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Kalurahan tidak boleh mengeluarkan HPL. Besok jadi sasaran audit. Bukan lembaga yang sah, Kalurahan tidak bisa mengeluarkan HPL," Krido mengingatkan.
Halaman selanjutnya, pihak pengembang buka suara...
Pihak Pengembang Buka Suara
Pihak pengembang tanah kas desa di Depok yang disomasi Pemda DIY, PT Deztama Putri Sentosa, angkat bicara.
"Saya sudah balas somasi Gubernur yang notabene Ngarsa Dalem, Sultan. Sudah saya balas somasi beliau, saya sudah jelaskan semua di situ secara terperinci. Nanti kalau ada yang diperlukan saya siap bisa ketemu beliau untuk menjelaskan, saya tegak lurus apa kata Ngarsa Dalem," kata Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya ada kesalahpahaman yang terjadi. Dia mengaku tak pernah sekalipun memperjualbelikan tanah kas desa.
"Ada kesalahpahaman, tapi saya sudah kirim surat ke Gubernur, sudah saya klarifikasi, dan yang paling terpenting di sini adalah saya tidak pernah menjual tanah kas desa," ucapnya.
Walau demikian, dia mengakui terkait administrasi memang belum beres. Terutama pada lahan seluas 11 ribuan meter persegi.
PT Deztama Putri Sentosa diketahui menggarap dua lahan. Pertama, lahan seluas 5 ribu meter persegi. Kedua, lahan seluas 11 ribuan meter persegi.
Robinson menyatakan telah mengurus perizinan untuk lahan seluas 11 ribuan meter persegi itu sejak 2019.
"Yang 5 ribu meter persegi itu sudah ada izin Gubernurnya, sudah saya bangun juga. Dan yang 11 ribu (meter persegi) memang saya mengakui, memang saya sudah bangun karena memang saya sudah mengajukan izin sejak 2019," ujarnya.
"Yang 11 ribu meter persegi itu sudah kita mohon ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena COVID jadi agak telat di administrasinya," imbuh Robinson.
Ia kemudian menampik jika disebut telah memperjualbelikan tanah kas desa. Dia juga mengelak jika kompleks yang dibangun dikatakan sebagai perumahan.
Robinson mengatakan, yang dikembangkannya itu merupakan guest house, bukan perumahan. Adapun sistem pemanfaatannya melalui sewa.
"Kita tidak pernah ada membangun-membangun perumahan. Kita khusus guest house, jadi area di sana itu namanya area singgah hijau, atau lebih kalau dimasukkan ke dalam bisnis spesifik masuknya guest house," urainya.
Dia mengklaim tidak terjadi jual beli properti di lokasi itu. Dalam sistem perusahaannya, masyarakat berlaku sebagai investor. Kemudian, pengembang membangun rumah dan mendapatkan untung dari sewa.
"Jadi kita masuknya investasi sharing profit, kita juga nggak ada dasarnya jual beli. Dikelola dalam pemantauan kita sampai kapanpun, dan itu antara kita dengan investor dan kita dengan pemerintah dalam administrasinya," ujarnya.
"Udah itu sistemnya, cuma ini lebih ke inovasi kreativitas tanah kas desa, dan itu sudah lama kita lakukan sejak 2013," imbuhnya.
Simak Video "Video Sultan HB X Ngeluh ke DPR, Pemda DIY Kekurangan ASN"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)