Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melayangkan somasi kepada salah satu pengembang karena memperjualbelikan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, untuk permukiman. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan perbuatan memperjualbelikan tanah kas desa melanggar hukum.
"Tidak sesuai peruntukan. Ya saya batalkan, mungkin yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi. Itu kan melanggar hukum, tidak ada izin gubernur," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (13/9/2022).
Sultan menjelaskan isi somasi yang dilayangkan Pemda DIY adalah meminta pengembang segera menghentikan proses pembangunan permukiman yang tak sesuai peruntukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta berhenti," tegas Sultan.
Jika pengembang itu tak menghentikan pembangunannya, lanjut Sultan, maka Pemda DIY akan membawa masalah itu ke ranah hukum. "Kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja," imbuh Sultan.
Penyalahgunaan izin itu, kata Sultan, sudah cukup kuat untuk dibawa ke ranah hukum.
"Karena memanipulasi, izinnya 4.000 (meter persegi) yang dikembangkan 11.000. Memangnya tanahnya punya dia," ujar Sultan.
Layangkan Somasi
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi.
"Beberapa waktu yang lalu Bapak Gubernur membuat somasi kepada perusahaan pengembang. Meminta untuk menghentikan proses pembangunan," kata Adi.
Ia mengatakan, pembangunan perumahan seluas 11.000 meter persegi itu tak mengantongi izin.
"Tidak ada izin dan melanggar Perdais 1 Tahun 2017 (tentang Pemanfaatan Sultan Ground maupun Pakualaman Ground) dan Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa," jelasnya.
Ia menambahkan, permukiman itu juga tak melengkapi persyaratan. "Kami meminta untuk menghentikan semua kegiatan," jelasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Krido Suprayitno menambahkan, tanah desa itu hak anggaduh dan tidak boleh diperjualbelikan.
"Tanah desa itu tidak boleh perjualbelikan sesuai Pergub 34. Jadi pengembang yang menggunakan salah satu tanah kas di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman itu melanggar," kata Krido.
Krido pun mewanti-wanti kepada calon pembeli agar tak tergiur dengan bahasa iklan jika pihak Kalurahan mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Kalurahan tidak boleh mengeluarkan HPL. Besok jadi sasaran audit. Bukan lembaga yang sah, Kalurahan tidak bisa mengeluarkan HPL," Krido mengingatkan.
(dil/rih)











































