Disomasi Sultan soal Tanah Kas Desa di Depok Sleman, Pengembang Buka Suara

Disomasi Sultan soal Tanah Kas Desa di Depok Sleman, Pengembang Buka Suara

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 14 Sep 2022 20:16 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Heri Susanto/detikJateng
Sleman -

Pemda DIY telah melayangkan somasi terhadap salah satu pengembang yang diduga memperjualbelikan tanah kas desa untuk perumahan di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Pihak pengembang, dalam hal ini PT Deztama Putri Sentosa, pun angkat bicara.

"Saya sudah balas somasi Gubernur yang notabene Ngarsa Dalem, Sultan. Sudah saya balas somasi beliau, saya sudah jelaskan semua di situ secara terperinci. Nanti kalau ada yang diperlukan saya siap bisa ketemu beliau untuk menjelaskan, saya tegak lurus apa kata Ngarsa Dalem," kata Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2022).

Menurutnya, ada kesalahpahaman yang terjadi. Dia mengaku tak pernah sekalipun memperjualbelikan tanah kas desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kesalahpahaman, tapi saya sudah kirim surat ke Gubernur, sudah saya klarifikasi, dan yang paling terpenting di sini adalah saya tidak pernah menjual tanah kas desa," ucapnya.

Walau demikian, dia mengakui terkait administrasi memang belum beres. Terutama pada lahan seluas 11 ribuan meter persegi.

ADVERTISEMENT

Garap 2 Lahan

PT Deztama Putri Sentosa diketahui menggarap dua lahan. Pertama, lahan seluas 5 ribu meter persegi. Kedua, lahan seluas 11 ribuan meter persegi.

Robinson menyatakan telah mengurus perizinan untuk lahan seluas 11 ribuan meter persegi itu sejak 2019.

Namun, hingga kini permohonan izinnya belum sampai ke Pemda DIY. Tapi lahan itu tetap digarap. Padahal, beberapa waktu lalu Pemda DIY sempat menyegel lokasi tersebut.

"Yang 5 ribu meter persegi itu sudah ada izin gubernurnya, sudah saya bangun juga, dan yang 11 ribu (meter persegi) memang saya mengakui, memang saya sudah bangun karena memang saya sudah mengajukan izin sejak 2019," ujarnya.

"Yang 11 ribu meter persegi itu sudah kita mohon ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena COVID jadi agak telat di administrasinya," imbuh Robinson.

Ia kemudian menampik jika disebut telah memperjualbelikan tanah kas desa. Dia juga mengelak jika kompleks yang dibangun dikatakan sebagai perumahan.

Ia menolak disebut telah memperjualbelikan tanah kas desa. Dia juga menampik jika kompleks yang dibangun itu disebut sebagai perumahan.

Robinson mengatakan, yang dikembangkannya itu merupakan guest house, bukan perumahan. Adapun sistem pemanfaatannya melalui sewa.

"Kita tidak pernah ada membangun-membangun perumahan. Kita khusus guest house, jadi area di sana itu namanya area singgah hijau, atau lebih kalau dimasukkan ke dalam bisnis spesifik masuknya guest house," urainya.

Soal Robinson juga melayangkan somasi ke pihak pengiklan, baca di halaman selanjutnya...

Dia mengklaim tidak terjadi jual beli properti di lokasi itu. Dalam sistem perusahaannya, masyarakat berlaku sebagai investor. Kemudian, pengembang membangun rumah dan mendapatkan untung dari sewa.

"Jadi kita masuknya investasi sharing profit, kita juga nggak ada dasarnya jual beli. Dikelola dalam pemantauan kita sampai kapanpun, dan itu antara kita dengan investor dan kita dengan pemerintah dalam administrasinya," cetusnya.

"Udah itu sistemnya, cuma ini lebih ke inovasi kreativitas tanah kas desa, dan itu sudah lama kita lakukan sejak 2013," sambungnya.

Somasi ke Pihak Pengiklan

Di sisi lain, sudah banyak informasi tentang penjualan properti itu. Robinson lalu menyebut iklan penjualan properti itu sebagai penipuan.

"Dalam iklan itu orang tipu-tipu semua. Orang iklan-iklan itu juga sudah kita somasi semua, orang-orang di iklan yang dari agen-agen. Jadi yang melakukan itu agen-agen yang di luar, kita tidak tahu. Kita juga sudah beri peringatan, sudah kita tegur, dan kalau dijual nggak ada dasarnya juga. Kita juga sudah klarifikasi ke Kejaksaan juga," kilahnya.

Pernyataan Sultan

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan perbuatan memperjualbelikan tanah kas desa melanggar hukum.

"Tidak sesuai peruntukan. Ya saya batalkan, mungkin yang 4.000 meter persegi jadi 11.000 meter persegi. Itu kan melanggar hukum, tidak ada izin gubernur," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (13/9/2022).

Sultan menjelaskan isi somasi yang dilayangkan Pemda DIY adalah meminta pengembang segera menghentikan proses pembangunan permukiman yang tak sesuai peruntukan.

"Saya minta berhenti," tegas Sultan.

Jika pengembang tak menghentikan pembangunannya, lanjut Sultan, Pemda DIY akan membawa masalah itu ke ranah hukum. "Kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja," imbuh Sultan.

Penyalahgunaan izin itu, kata Sultan, sudah cukup kuat untuk dibawa ke ranah hukum.

"Karena memanipulasi, izinnya 4.000 (meter persegi) yang dikembangkan 11.000. Memangnya tanahnya punya dia," ujar Sultan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi.

"Beberapa waktu yang lalu Bapak Gubernur membuat somasi kepada perusahaan pengembang. Meminta untuk menghentikan proses pembangunan," kata Adi.

Ia mengatakan, pembangunan perumahan seluas 11.000 meter persegi itu tak mengantongi izin.

"Tidak ada izin dan melanggar Perdais 1 Tahun 2017 (tentang Pemanfaatan Sultan Ground maupun Pakualaman Ground) dan Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apl)


Hide Ads