Malu Belum Nikah Sudah Hamil, Mahasiswi Blora Nekat Aborsi di Kos

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 10 Des 2025 15:29 WIB
Konferensi pers kasus mahasiswi aborsi di Mapolres Blora, Rabu (10/12/2025). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Mahasiswi di Blora berinisial FIN (21) ditangkap polisi karena nekat mengaborsi janin dalam kandungannya. Aborsi tersebut dia lakukan sendiri di salah satu tempat kos di wilayah Blora Kota.

"Melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. Korban janin bayi yang masih terbungkus selaput ketuban," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu (10/12/2025).

Wawan mengatakan, FIN merupakan warga Desa Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

"Tempat kejadian perkara (aborsi) yaitu di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Blora, Kabupaten Blora," ujar dia.

Kepolisian mendapat laporan ada seorang wanita menggugurkan kandungan di kos itu pada 26 September sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi kemudian mendatangi kos tersebut.

"Petugas mendapati seorang wanita yang telah melakukan aborsi dan janin bayi yang masih terbungkus selaput ketuban di lantai kamar mandi di salah satu kamar kos," ungkap Wawan.

FIN dan janinnya lalu dibawa ke RSUD Blora untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut tersangka melakukan aborsi menggunakan obat dan minuman bersoda. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa obat, 2 botol minuman bersoda, dan satu handphone.

Tersangka dikenai Pasal 45A juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014. Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman paling lama 10 tahun dan atau pasal 346 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," ucap Wawan.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aborsi lantaran malu.

"Motifnya malu. Karena masih single. Ambil jalan pintas untuk menutupi aib," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menambahkan, kasus ini terungkap setelah teman tersangka melapor ke penjaga kos.

"Temannya yang suruh nemenin itu laporan ke penjaga kos," ujar Zaenul Arifin saat dihubungi detikJateng.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(dil/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork