BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Desember 2025? Cek Status Penerimanya di Sini

BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Desember 2025? Cek Status Penerimanya di Sini

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 10 Des 2025 18:37 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh Kemnaker di tahun 2025 ini.
Ilustrasi BSU 2025. (Foto: Gemini AI)
Solo -

Memasuki pekan kedua bulan Desember 2025, masih ada beberapa orang yang menantikan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh. Tak heran, pertanyaan seputar "apakah BSU cair lagi di bulan ini?" mungkin saja menggema dan muncul di benak sebagian orang.

Sebelumnya mengapa BSU disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan? Menurut laman resmi BSU Kemnaker, data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga tidak terlepas dari syarat BSU yang salah satunya harus aktif BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itulah, istilah BSU BPJS Ketenagakerjaan sering kali digunakan dalam menggambarkan bantuan dari pemerintah ini.

Meskipun disebut BSU BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti penyalurannya akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebaliknya, pemerintah sebelumnya menyalurkan BSU periode bulan Juni-Juli 2025 melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • Menaker Yassierli menegaskan tidak ada BSU tahap dua dan hingga Oktober 2025 tidak ada arahan Presiden untuk penyaluran BSU lanjutan.
  • Status penerima dapat dicek melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan kode keamanan (captcha).
  • Aturan BSU 2025 tertuang di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang bisa diunduh secara gratis.

Benarkah BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Desember 2025?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sebenarnya belum terdapat pernyataan resmi dari Kemnaker yang menyebut ada atau tidaknya BSU di bulan Desember 2025 ini. Namun, ada beberapa pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, yang mungkin bisa memberikan sinyal tentang penyaluran BSU di tahun ini.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, BSU sudah disalurkan untuk periode Juni-Juli 2025 kemarin. Mengutip dari laman resmi Kemnaker, sasaran penerima BSU pada periode tersebut sebesar 15,9 juta pekerja atau buruh. Kendati begitu, dalam prosesnya terdapat beberapa penerima yang justru tidak jadi mendapatkan dana tersebut akibat gagal salur.

Dilansir detikFinance, ada beberapa alasan yang menjadi penyebab dana BSU gagal disalurkan. Kebanyakan calon penerima BSU yang gagal salur disebabkan oleh syarat yang tidak dipenuhi. Padahal untuk menerima dana BSU sebesar Rp 600 ribu ada beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan.

Hal tersebut tertuang secara resmi di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Di dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3) ditekankan beberapa syarat penerima BSU dan pihak yang tidak termasuk dalam prioritas penerima.

Syarat BSU meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025, dan memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juga. Adapun pihak yang tidak diprioritaskan sebagai penerima BSU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kembali lagi pada pembahasan ada atau tidaknya BSU tahap selanjutnya, dikutip dari sumber yang sama, Menaker Yassierli memberikan penjelasan BSU sudah disalurkan secara keseluruhan kepada sekitar 15 juta penerima. Lebih lanjut, Menaker Yassierli juga menyebut BSU tahap selanjutnya tidak ada.

"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," jelasnya, dikutip detikJateng pada Rabu (10/12/2025).

Selain menegaskan BSU tahap dua yang tidak ada, pada kesempatan yang sama Menaker Yassierli juga menyebut bisa diasumsikan BSU tidak akan ada lagi. Sebab, per Oktober 2025 kemarin, belum ada arahan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tentang BSU.

"Jadi saya lihat juga ada di posting media cek BSU bulan Oktober. sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," lanjutnya.

Langkah-langkah Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun belum ada informasi resmi mengenai penyaluran BSU di bulan Desember 2025, beberapa orang mungkin penasaran tentang cara cek sebagai penerima atau bukan. Terlebih lagi pengecekan BSU di periode sebelumnya bisa dilakukan secara mandiri melalui laman resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker.

Adapun laman resmi yang dimaksud adalah BSU Kemnaker dengan domain https://bsu.kemnaker.go.id/. Portal ini adalah website pengecekan resmi yang dikelola secara langsung oleh Kemnaker RI.

Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada website tadi dan secara otomatis sistem akan memberikan jawaban tentang pertanyaan apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan. Sebagai acuan, mari ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  1. Buka website resmi BSU Kemnaker atau klik link berikut == > Cek BSU resmi Kemnaker < ==.
  2. Layar akan menampilkan dashboard atau halaman utama yang bisa Anda baca sebagai referensi.
  3. Kemudian gulir atau scroll ke bagian bawah sampai menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
  4. Pada menu tadi Anda hanya perlu melengkapi dua kolom, yaitu NIK dan Kode Keamanan (CAPTCHA).
  5. Masukkan 16 digit NIK Anda dan lengkapi juga kode sesuai yang muncul pada layar.
  6. Pilih fitur Cek Status, maka status BSU Anda bisa muncul.
  7. Notifikasi yang bakal Anda terima apabila bukan penerima BSU bertuliskan, "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
  8. Sebaliknya, saat ditetapkan sebagai penerima BSU, maka akan ada informasi penting yang tertulis di layar.

Aturan Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Untuk mengetahui informasi secara jelas mengenai penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, ada aturan resmi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025. Di dalamnya diuraikan dengan rinci hal-hal penting berkaitan dengan penyaluran BSU di tahun 2025 kemarin, tepatnya periode Juni-Juli 2025.

Ada uraian mengenai syarat, pengecualian penerima, besaran nominal, sampai lampiran lengkap yang berisikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang dibulatkan ke atas sebagai bagian dari syarat penerima BSU. Untuk diketahui, salah satu syarat penerima BSU adalah gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Pada kondisi tertentu UMK akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh. Di dalamnya diuraikan secara rinci UMK 2025 sesuai masing-masing daerah dan nominalnya apabila dibulatkan ke atas. Dengan adanya aturan ini, maka setiap calon penerima bisa mencermati atau memahami dengan baik hal-hal penting dalam penyaluran BSU di tahun ini.

Nah, bagi Anda yang ingin membaca informasi penting dalam aturan resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 melalui Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025, terdapat link yang bisa diakses. Anda juga bisa mengunduh aturan tersebut secara gratis guna dijadikan sebagai referensi. Berikut link download yang bisa diakses:

== > Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025 PDF < ==

Demikian tadi mengenai informasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang dapat menjadi referensi bagi Anda sambil menantikan pencairannya apabila nantinya diadakan kembali. Semoga bermanfaat, ya!



(anm/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads