Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora menangkap seorang pemuda berinisial FERA (23) terkait kasus pemerkosaan. FERA tega memperkosa gadis 14 tahun.
"Terduga pelaku ditangkap setelah korban ditemukan dan mengakui perbuatan tersebut kepada ibunya," ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (27/10/2025).
Korban merupakan bocah perempuan berusia 14 tahun warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Peristiwa itu berawal saat korban meninggalkan rumah dengan dijemput menggunakan ojek online dan membawa tas ransel pada Minggu (27/7). Setelahnya bocah itu tak bisa dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu korban yang panik karena korban tidak bisa dihubungi, kemudian meminta bantuan kerabat untuk melakukan pencarian," jelas Wawan.
Setelah seharian mencari korban, tiba-tiba nomor telepon korban tiba-tiba aktif. Korban memberitahu alamat keberadaannya. Kemudian keluarga korban mendatangi alamat tersebut.
"Melalui bujuk rayu, korban akhirnya memberikan alamat keberadaannya, yakni di sebuah kamar kos YCL di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora," terang Wawan.
Keluarga pun menjemput korban di kos pada Senin (28/7). Di kos itu, korban sendirian, namun ditemukan beberapa barang bukti berupa alat kontrasepsi.
"Saksi mata di lokasi menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan tisu magic bekas pakai di dalam lemari," ucap Wawan.
Meski sebelumnya sempat bungkam, korban akhirnya mengakui kepada ibunya pada Rabu (30/7), jika telah disetubuhi sebanyak satu kali. Korban pun disebut trauma usai kejadian tersebut.
"Korban disetubuhi sebanyak satu kali. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma, sering murung, dan secara fisik sudah tidak perawan," jelasnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Pelaku merupakan warga Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora. Terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wawan mengatakan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada korban.
"Selain itu, penyidik juga sedang menunggu hasil Visum et Repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum" terangnya.
Korban dan Pelaku Baru Kenal 2 Minggu
Polisi menyebut korban dan pelaku berkenalan dari Telegram. Keduanya baru kenal sekitar dua minggu.
"Kenalan baru 2 minggu. Karena korban seperti orang dewasa dalam segi penampilan," terang Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin.
"Dari media sosial Telegram," sambungnya.
Zaenul menyebut tukang ojek online yang menjemput korban adalah teman pelaku. "Yang suruh mengantar teman (pelaku) sendiri," jelasnya.
Dari keterangan tersangka kos itu dihuni pelaku sendiri. Dari hasil penyelidikan diketahui korban dibujuk rayu agar tidak pulang ke rumah.
"Karena bujuk rayu pelaku sendiri supaya tidak diantar ke rumah," ujar Zaenul.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(ams/ahr)











































