Polres Blora menggelar konferensi pers kasus kebakaran sumur minyak yang berada di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang menyebabkan 4 warga tewas. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka adalah pemilik lahan warga Blora, serta dua warga Tuban, Jawa Timur yang berperan sebagai calon investor dan pengebor sumur minyak.
"Tersangka yang pertama saudara SPR umur 46 alamat Bogorejo, Kabupaten Blora yang sekaligus ini pemilik lahan. Yang kedua saudara ST umur 45 alamat Tuban. Ini sebagai calon investor. Yang ketiga, Saudara HRT alias GD umur 42 alamat Tuban juga sebagai pengebor," ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (28/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka kini mendekam di Polres Blora. Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka.
Adapun barang bukti yang disita dari HRT alias GD yaitu satu set tiang alat pengeboran bekas terbakar, satu buah rangkaian pompa air, satu buah pipa bor yang terbuat dari besi, satu buah dudukan untuk tempat pipa, serangkaian tiang menara untuk bor, casis, gearbox, dinamo, strum yang bekas terbakar, pecahan mesin diesel yang sudah terbakar, kotak penggerak stang bor yang tertempel di tiang bekas terbakar, satu buah kotak yang terbuat dari besi berisi kunci-kunci dan trafo, satu jerigen berisi 10 liter minyak mentah.
"Dari Saudara SPR pemilik lahan. Tiga buah bull atau penampungan yang bekas terbakar, satu buah drum yang bekas terbakar," jelas Wawan.
Tersangka diterapkan pasal pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas bumi atau pasal 359 KUH Pidana Juncto pasal 55 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar. Dan atau barangsiapa karena kelalaiannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dihukum pidana penjara selama lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun," ucapnya.
Detik-detik Kebakaran
Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologi kebakaran sumur minyak di Blora yang terjadi pada Minggu (17/8) lalu. Kebakaran selama 7 hari 7 malam tersebut menewaskan 4 warga.
"TKP di lokasi pengeboran sumur minyak yang berada di belakang rumah milik saudara SP atau saudari IW Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora," jelasnya.
Kejadian sekira pukul 11.30 WIB. Mulanya Suntari keluar dari rumah melalui pintu belakang karena terdengar letusan.
"Tiba-tiba selokan yang dialiri minyak di belakang rumah terjadi kobaran api dan langsung menyambar ke titik pengeboran sumur minyak," jelas Wawan.
Selang beberapa saat kemudian api menjalar ke rumah penduduk milik saudara Tamsir sehingga rumahnya bagian belakang ikut terbakar dan api juga membakar hewan sapi milik Tamsir hingga mati.
"Pada saat kejadian tersebut saudari Tanek sedang mengambil limbah minyak hasil pengeboran yang dilakukan di belakang rumah milik saudara SP atau saudari IW ada di selokan sehingga langsung terbakar dan meninggal dunia," ungkapnya.
![]() |
Selain Tanek (50), Wasini (51), Sureni (55), Yati (30) dan balita AD (2) mengalami luka bakar.
"Saat itu sedang berada di belakang rumah dekat selokan yang dialiri minyak yang terbakar sehingga korban ikut tersambar api dan mengalami luka bakar," jelasnya.
Tanek meninggal dunia di lokasi. Wasini mengalami luka bakar 90 persen, meninggal Senin (18/8). Sureni mengalami luka bakar 90 persen akhirnya meninggal di rumah sakit pada Senin (18/8).
Yeti mengalami luka bakar di seluruh muka atau wajah dan meninggal dunia di RSUP dr Sardjito Jogja pada Sabtu (23/8). AD juga menjalani perawatan di RSUP dr Sardjito Yogyakarta.
Wawan merinci, kerugian material dari kebakaran hebat di Gandu Kabupaten Blora ditaksir lebih kurang dari Rp 170 juta.
"Kerugian material kurang lebih Rp 170 juta," bebernya.
(aku/ahr)