Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita buka suara menanggapi kesaksian Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyani. Ita membantah disebut meminta uang dari iuran kebersamaan Bapenda.
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Ita dan suaminya, Alwin Basri, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang hari ini. Indriyasari alias Iin menjadi saksi di persidangan.
Usai Indriyasari memberikan keterangan, Ita memberikan tanggapan. Ita membantah dirinya meminta uang dari iuran kebersamaan Bapenda.
"Saudara saksi datang ke tempat saya. Dia duduk di depan saya dengan gayanya yang seperti ini. Kemudian (bilang) 'Ibu ini ada tambahan operasional seperti saya berikan kepada Pak Hendi. Jadi ini ada sebesar Rp 300 juta'," kata Ita di Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Menurut Ita, angka Rp 300 juta yang disebut-sebut muncul dari dirinya itu sejatinya berasal dari Iin. Ita membantah dirinya yang meminta.
"Kemudian Saudara Saksi juga menyampaikan bahwa 'ini Bu, ada rincian yang lain untuk Sekda, untuk DPRD dan sebagainya'. Saya bilang, 'saya enggak ada urusan'," ujar Ita.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, Iin menjawab bahwa dia tetap pada keterangannya.
Ita kemudian hendak meminta waktu untuk bertanya lagi. Ita kemudian menyebut situasi di ruang sidang sebagai 'penuh drama'.
"Kayaknya mungkin yang penuh drama ini hari ini ya," ucap dia.
Ita juga mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta uang saat Iin meminta tanda tangan SK terkait tambahan penghasilan pegawai.
"Bukan karena saya meminta uang, tetapi saya tanda tangan SK itu karena saya baru pertama kali menjabat sebagai Plt Walikota," kata dia.
Ita mengaku sempat bertanya karena di dalam breakdown ada institusi lain. Iin pun membenarkan adanya institusi lain seperti camat, lurah, kejaksaan, dan itu dinilai sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Ita juga membantah membantah keterangan saksi soal jenis tas yang digunakan untuk mengembalikan uang iuran kebersamaan pada Januari dan Februari 2024.
"Waktu saya mengembalikan, tasnya tidak itu. tasnya hitam dan uang tidak dibungkus, dan itu saya kembalikan. Saat kembalikan itu saya langsung panggil saksi dan kabidnya, tapi tidak ada pertemuan dengan yang lain dulu," kata Ita.
Adapun Iin menyatakan dirinya masih tetap dengan keterangannya. Ia mengaku semua barang bukti sudah diserahkan.
"Ada dua (tas), tas dari Bu Ita bukan hitam, tapi abu-abu, terus ada lagi tas Roro Kenes warna coklat," kata Iin.
Dalam sidang, Ita juga mengaku baru tahu bahwa suaminya menerima uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda saat ingin mengembalikan uang yang diterimanya untuk yang kedua kali.
"Betul saya mengembalikan uang Rp 900 juta itu yang pertama. Pengembalian yang kedua, waktu mau mengembalikan uang Rp 300 karena ada ketinggalan, itu saya baru tahu bahwa suami saya atau terdakwa dua ini juga menerima uang," ucap Ita.
Ita juga menyatakan Alwin hanya menerima Rp 600 juta sehingga uang dolar Singapura yang diberikan kepada Iin diyakini sudah sesuai dengan nominal yang diterima keduanya.
"Jadi saya sudah mengembalikan seluruhnya Rp 1,2 (miliar) dan punya Pak Alwin Rp 600 juta yang sesuai disampaikan," ujar Ita.
Ita mengaku dirinya tidak pernah mengancam Iin atau staf lain terkait permintaan uang. Ita juga menegaskan dirinya tidak tahu jika suaminya pernah beberapa kali bertemu Iin.
"Saya juga tidak tahu bahwa saksi beberapa kali ketemu dengan suami saya. Bahkan di rumah pun dia tidak lapor ke saya. Padahal itu rumah saya," kata Ita.
Berkaitan dengan ancaman Alwin saat meminta iuran kebersamaan, Ita menyebut dirinya tak pernah memindahkan pegawai ASN.
"Saya tidak pernah mengancam atau like and dislike untuk memindahkan. Karena selama ini pun sampai ada kasus yang terjadi, saya tidak pernah memindahkan," ujarnya.
"Tidak ada urusan dengan saudara saksi mau ketemu dengan suami saya atau siapa, itu bukan urusan saya," sambung Ita.
Sementara itu Alwin membantah dirinya menerima total Rp 1 miliar dari iuran kebersamaan. Ia mengaku hanya menerima uang Rp 600 juta.
"Saya cuma terima Rp 200 juta, Rp 200 juta, dan Rp 200 juta, tiga kali. Totalnya Rp 600 juta," kata Alwin.
Alwin menyebut uang yang diberikan Iin merupakan biaya operasional untuk TP PKK dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
Adapun Iin tetap berpegang teguh pada keterangannya. Iin menyatakan telah memberikan uang sebanyak empat kali dengan total Rp 1 miliar usai diminta Alwin.
"Tidak, itu sesuai permintaan. Saya dengan Pak Binawan. Sesuai dengan keterangan," kata Iin.
Kesaksian Kepala Bapenda di halaman selanjutnya.
(dil/ahr)