Pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) berencana membawa ke ranah hukum terkait penggantian gembok di pintu Keraton Solo. LDA mengaku sudah menerima surat balasan dari pihak Keraton terkait penggantian gembok.
Ketua LDA, GRay Koes Murtiyah Wadansari atau Gusti Moeng, mengatakan surat balasan dari Pengangeng Sasana Wilapa, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, diberikan hari ini. Ada sejumlah poin dari surat dengan nomor Na.0225.2012.SWLD.Pa.157 itu.
"Menyusul ternyata saudari bersama adik saudari GRA Devi Leliana Dewi melakukan upaya paksa mengganti gembok-gembok dan mengunci ruangan yang sedang dilakukan kegiatan revitalisasi dan rehabilitasi, serta mengusir petugas pemerintah yang sedang melakukan kegiatan revitalisasi dan konservasi, maka tindakan tersebut adalah tindakan yang masuk ke dalam ranah pidana," demikian pernyataan Gusti Moeng secara tertulis menanggapi surat balasan tersebut, seperti dikutip detikJateng Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh sebab itu, kami akan menempuh upaya hukum agar jelas siapa yang sebenarnya berhak menjadi raja di Karaton Surakarta Hadiningrat, dan Karaton Surakarta Hadiningrat tidak kalah oleh kepentingan orang-orang yang mengatasnamakan raja di Karaton Surakarta Hadiningrat," sambung Gusti Moeng.
Sebelumnya, Gusti Moeng mengaku pihak LDA menerima surat pada Kamis (11/12). Sedangkan pada hari Jumat (12/12) pihaknya sudah berada di Jakarta.
"Surat itu dikasihkan hari Kamis. Saya pagi ke Jakarta. Sekarang ini saya melayangkan, hari ini tadi memberikan jawabannya. Terus de'e (dia) itu siapa kok njaluk-njaluk itu (minta-minta kunci). Digembok kabeh kae (Digembok semua itu). Handrawina yang untuk wilujengan sama penandatanganan prasasti," kata Gusti Moeng di Keraton Solo, Senin (15/12).
Ia mengatakan, setelah ada penggantian gembok di pintu Keraton Solo dan museum, ia belum bisa mengaksesnya lagi.
"Ya sementara belum (akses museum sudah bisa?) lihat aja nanti. Loh, itu kan ada kemarin kan sudah disampaikan pekerjaannya petugas BPK kan diusir itu. Itu saja deh. Sudah panjenengan mencandaki dewe (melihat sendiri) gitu. Gitu orang-orang itu bagaimana posisi kedudukannya kok ngusir-ngusir itu, ngoten mawon (begitu saja)," jelasnya.
Gusti Moeng menyebut bahwa dirinya sampai saat ini masih bebadan yang sah. Sehingga, ia mengklaim jabatannya sebagai Sasana Wilapa masih berlaku.
"Ya enggak saya berikan (kunci pintu Keraton yang lama) wong saya tuh jadi pengageng Sasono sejak tahun 2004, sejak bapaknya kami dudukkan sebagai pemangku adat. Itu. Iya. Sampai sekarang juga belum selesai, jabatan saya dan bebadan ini belum selesai," tegasnya.
Ia mengaku bisa membawa persoalan ini ke ranah hukum. "Kalau masih bisa kita ingatkan ya monggo, kalau nggak ya sudah. Kita jalannya aja mungkin negara hukum kok ngoten mawon kok," bebernya.
Terpisah, Pengangeng Sasana Wilala, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, mengatakan tidak melarang Gusti Moeng masuk ke museum. Menurutnya, harus ada surat untuk menggunakan wilayah museum.
"Ya tinggal bersurat saja kalau mau menggunakan, monggo bersurat dengan kelembagaan Keraton Surakarta yang sekarang sudah ada, Sinuhun ya. Bisa digunakan siapa pun asal ada surat izinnya yang jelas, ngaten, nggih," benernya.
Rumbay mengatakan, adiknya GKR Devi Lelyana Dewi mendapat tugas dari Paku Buwono (PB) XIV Purbaya mengelola museum.
"Gusti Devi kan beliaunya ini ya dulu ketika PB XIII, pengelolaan museum dimandatkan ke Gusti Devi ketika itu. Nah, sekarang ketika PB 14, Gusti Devi pun yang dipercaya oleh Sinuhun Paku Buwono 14 untuk mengelola," pungkasnya.
(apu/dil)











































