Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang Jadi Saksi Sidang Eks Wali Kota Ita Hari Ini

Sejumlah Pejabat Pemkot Semarang Jadi Saksi Sidang Eks Wali Kota Ita Hari Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 30 Jun 2025 10:53 WIB
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (berhijab) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (30/6/2025).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (berhijab) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita menjalani sidang terkait kasus korupsi, hari ini. Dia menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang bersama suaminya, Alwin Basri.

Dalam persidangan yang digelar hari ini beragenda pemeriksaan saksi. Beberapa pejabat Pemkot Semarang direncanakan akan memberikan kesaksiannya di depan sidang.

Salah satunya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari. Pantauan detikJateng, Indriyasari alias Iin tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia hadir mengenakan penutup kepala putih dan kemeja monokrom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Indriyasari, sidang juga menghadirkan saksi Kepala Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki.

Sebelumnya diberitakan, JPU mengungkap adanya uang 'iuran kebersamaan' dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk Mbak Ita dan Alwin. Uang itu berasal dari insentif pemungutan pajak.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa sebagai Plt Walkot Semarang maupun Walkot Semarang, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau kepada kas umum yaitu menerima pembayaran 'iuran kebersamaan'," kata Rio dalam sidang di Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Ia menjelaskan, Mbak Ita dan suaminya didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.

"Dengan total keseluruhan Rp 3 miliar dengan rincian Terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp 1,2 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu," ungkapnya.

Adapun, uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan itu sendiri merupakan penyisihan pendapatan para pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai 'iuran kebersamaan'. Awalnya, iuran itu akan digunakan untuk kebutuhan nonformal seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian seragam batik.

Permintaan penyisihan uang iuran kebersamaan yang disampaikan Mbak Ita kemudian disepakati para kepala bidang di Bapenda dan direalisasikan. Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan langsung ke ruang kerja Mbak Ita pada akhir Desember 2022.

Kejadian serupa kembali terjadi pada triwulan berikutnya. Pada Maret dan April 2023, Mbak Ita kembali menandatangani SK insentif dengan imbalan Rp 300 juta dari dana 'iuran kebersamaan'.

"Januari 2024, Indriyasari yang menghadap untuk menyerahkan uang, namun Terdakwa I menyampaikan kalimat 'ngko sik' (nanti dulu) yang maksudnya ditunda dulu penyerahan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II karena ada informasi KPK sedang mengadakan penyelidikan di Kota Semarang," paparnya.




(ahr/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads