Saksi Ngaku Setor Duit Iuran ASN ke Mbak Ita dan Suami, Total Rp 2,2 M

Saksi Ngaku Setor Duit Iuran ASN ke Mbak Ita dan Suami, Total Rp 2,2 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 30 Jun 2025 13:53 WIB
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (berhijab) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (30/6/2025).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (berhijab) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Semarang, Senin (30/6/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Ia menyebut Mbak Ita dan suami masing-masing meminta jatah iuran kebersamaan.

Ia menjelaskan hal itu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Indriyasari alias Iin menjelaskan bahwa 'iuran kebersamaan' merupakan iuran sukarela para pegawai Bapenda yang digunakan untuk kegiatan sosial, zakat, makan bersama, hingga piknik.

"Iurannya bervariasi rata-rata di setiap triwulan kurang lebih terkumpul Rp 800 juta," kata Indriyasari di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, rata-rata kabid, staf, dan dirinya menyetorkan uang Rp 6-10 juta untuk iuran kebersamaan. Namun iuran itu disebut tak wajib. Iin lalu membeberkan, sebagian dana iuran itu pernah diserahkan kepada Mbak Ita.

Ia mulai menyetorkan sejumlah uang itu usai menghadap Ita pada akhir Desember 2022 untuk menyerahkan draf SK terkait tambahan penghasilan pegawai yang tak kunjung ditandatangani Ita. Saat itu dia juga melaporkan adanya iuran kebersamaan pegawai Bapenda.

ADVERTISEMENT

"(Saya menjelaskan) Memang Bu, kami ada iuran kebersamaan, untuk non-ASN, driver, terus saya tulis angka Rp 800-900 juta (di kertas) karena (nominalnya) nggak pasti," ungkapnya.

"Terus Bu Ita narik (kertas) terus nulis '300'., diceklis. (Saya bilang) 'Maksudnya bagaimana, Bu?' (dijawab) 'yo kui (itu)'. Saya tanya 'berarti saya menyerahkan Rp 300 juta?' (dijawab) 'yowes to (ya sudah)'," lanjutnya.

Ita kemudian disebut menerima uang dari iuran kebersamaan pegawai secara bertahap. Disebutkan, pada Desember 2022 Ita menerima Rp 300 juta, kemudian April 2023 sebesar Rp 300 juta, Juli 2023 sebesar Rp 300 juta, Oktober 2023 sebesar Rp 300 juta.

"Totalnya Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Alwin Juga Minta Jatah

Ia mengungkap, tak hanya Mbak Ita yang meminta uang dari iuran pegawai, tetapi juga suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua TP PKK Kota Semarang. Permintaan pertama dari Alwin terjadi sekitar Mei atau Juni 2023. Saat itu ia dipanggil langsung ke Gedung PKK.

"Saya dipanggil Pak Alwin ke Gedung PKK, ditanya 'kerjamu piye?'. Terus ngomong 'aku ngerti Mbak, koe kei (memberi) 'ibue' Rp 300 juta. Lah terus aku mbok support opo?'," tuturnya.

Iin menjelaskan kepada ketua majelis Gatot Sarwadi bahwa yang dimaksud 'ibue' adalah Ita. Ia mengaku sempat kebingungan karena PKK tak ada hubungannya dengan Bapenda.

"(Alwin bilang) 'Kerjamu itu dipantau sama Bu Ita, tapi kamu juga harus support ke saya. Kalau Bu Ita minta Rp 300 juta berarti saya minta Rp 200 juta," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga sempat diminta tambahan Rp 3 miliar lagi oleh Alwin pada September 2023 untuk kebutuhan politik. Ia mengaku merasa tak nyaman dan galau saat diminta menyetorkan uang kepada Alwin.

"Saya nggak nyaman, beliau atasan saya, semua perintah harus dilakukan, tapi saya nggak nyaman. Apalagi pas Pak Alwin minta itu ada bahasanya 'koe macem-macem tak sikat'," ungkapnya.

Saat ditanya hakim apa maksud 'tak sikat', ia mengaku takut dipindah ataupun dihabisi. "Saya juga nggak tahu sikat maksudnya apa," ujarnya.

Ia menguraikan, ia menyetorkan uang untuk Alwin sebanyak empat kali. Pada Juli sebanyak Rp 200 juta, September sebanyak Rp 200 juta, Oktober sebanyak Rp 300 juta, dan November sebanyak Rp 300 juta. Total Rp 1 miliar.

"September saya dipanggil sama Pak Binawan ke rumah Pak Alwin, Pak Alwin minta nambah karena ada untuk kepentingan politik, tambah Rp 3 miliar," kata dia.

Ita dan Alwin Kembalikan Uang di halaman selanjutnya...

Ita dan Alwin Kembalikan Uang

Namun uang sebanyak Rp 3 miliar itu tak diberikan. Justru, Iin mengungkap, Januari dan Februari 2024, uang yang pernah ia serahkan mulai dikembalikan oleh Ita dan Alwin. Pada tanggal 19 Januari, Mbak Ita mengembalikan sekitar Rp 900 juta.

"Jadi Mbak Ita mengembalikan, terus bilang 'Mbak iki tak balekke (kembalikan), wis bocor kabeh (sudah bocor semua). Saya tidak tahu maksudnya bocor, mungkin beritanya sudah ke mana-mana," jelasnya.

Lalu 13 Februari, Alwin juga mengembalikan uang kepada Iin dalam bentuk dolar Singapura.

"Saya dipanggil ke ruang kerja Bu Wali, di sana ada Bu Ita dan Pak Alwin. Mbak Ita bilang 'Mbak iki sing seko (yang dari) Pak Alwin yo dibalekke'. Saya lihat Pak Alwin ambil uang tapi bukan rupiah, dolar Singapura, ada 87 lembar, masing-masing 1000 dolar Singapura," kata Iin.

Sebelumnya diberitakan, JPU mengungkap adanya uang 'iuran kebersamaan' dari pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang untuk Mbak Ita dan Alwin. Uang itu berasal dari insentif pemungutan pajak.

"Terdakwa sebagai Plt Walkot Semarang maupun Walkot Semarang, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau kepada kas umum yaitu menerima pembayaran 'iuran kebersamaan'," kata Rio dalam sidang di Tipikor Semarang, Senin (21/4).

Ia menjelaskan, Mbak Ita dan suaminya didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.

"Dengan total keseluruhan Rp 3 miliar dengan rincian Terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp 1,2 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu," ungkapnya.

Adapun, uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan itu sendiri merupakan penyisihan pendapatan para pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai 'iuran kebersamaan'. Awalnya, iuran itu akan digunakan untuk kebutuhan nonformal seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian seragam batik.

Permintaan penyisihan uang iuran kebersamaan yang disampaikan Mbak Ita kemudian disepakati para kepala bidang di Bapenda dan direalisasikan. Uang sebesar Rp 300 juta diserahkan langsung ke ruang kerja Mbak Ita pada akhir Desember 2022.

Kejadian serupa kembali terjadi pada triwulan berikutnya. Pada Maret dan April 2023, Mbak Ita kembali menandatangani SK insentif dengan imbalan Rp 300 juta dari dana 'iuran kebersamaan'.

"Januari 2024, Indriyasari yang menghadap untuk menyerahkan uang, namun Terdakwa I menyampaikan kalimat 'ngko sik' (nanti dulu) yang maksudnya ditunda dulu penyerahan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II karena ada informasi KPK sedang mengadakan penyelidikan di Kota Semarang," paparnya.



Hide Ads