Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) dan satu aktivis Ruang Juang ditangkap Polres Magelang Kota. Mereka ditangkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) ITE, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Ketiga orang yang ditangkap, yakni aktivis Ruang Juang Enrille Championy Geniosa, mahasiswa Fakultas Pertanian Untidar Muhammad Azhar Fauzan, dan mahasiswa FISIPOL Untidar, Purnomo Yogi Antoro. Mereka bertiga ditangkap di tempat yang berbeda.
"Untuk kronologi Enrille didatangi di rumahnya Menowo sekitar pukul 12.30 WIB. Itu Kasat Reskrim yang datangi Enrille," kata Hendri Saputra, aktivis Ruang Juang saat dihubungi detikJateng, Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah didatangi, katanya, Enrille langsung dibawa ke Polres Magelang Kota. Kemudian yang kedua, Azhar didatangi dan ditangkap di kosnya daerah Kedungsari dan Yogi ditangkap kawasan Pom Bensin Kupatan.
"Pertama Enrille, kedua Azhar ditangkap di kos daerah Kedungsari. Terus Yogi ditangkap di Pom Bensin Kupatan. Tiga orang ini statusnya tersangka," sambung Hendri.
Hendri menambahkan, ketiga orang ini sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polres Magelang Kota.
"Tuduhan terkait UU ITE. Tindak lanjutnya untuk pendampingan dari LBH Jogja dan ini lagi proses pemeriksaan," ujarnya.
Sementara itu, pendamping dari LBH Jogja, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan Enrille yang merupakan aktivis Ruang Juang dan untuk Azhar serta Yogi merupakan mahasiswa Untidar.
"Saat ini, ketiga di dampingi dari LBH Yogyakarta," kata Rohan dalam pesan singkatnya.
Untuk Enrille dan Yogi, kata Royan, disangkakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45A ayat (3) jo pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 KUHP terkait peristiwa pengrusakan yang terjadi saat unjuk rasa anarkis pada hari Jumat (29/8) sekira pukul 16.30 WIB di Kantor Polres Magelang Kota 2025.
"Untuk Yogi, kami belum dapat surat penangkapannya. Surat penangkapan ditandatangani Kasat Reskrim Polres Magelang Kota," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Rektor Untidar Prof Sugiyarto, mengatakan sudah memperoleh informasi terkait penangkapan kedua mahasiswa tersebut.
"Njih, baru tahu info dari Pak Wahyu (Kabag Akademik dan Kemahasiswaan). Besok, mau dikonfirmasi oleh Pak Wakil Rektor 3," kata Sugiyarto dalam pesannya.
Hal senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Untidar, Prof Parmin.
"Besok pagi, saya ke Polres Magelang Kota untuk konfirmasi dan lain-lain," ujarnya.
Perihal pendampingan dari Untidar, kata Parmin, menunggu hasil ke Polres Magelang Kota besok (16/12).
Penjelasan Polres Magelang Kota
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiganya.
"Itu kami lakukan penangkapan untuk tiga orang tersebut. Kami lakukan penangkapan terkait dengan dugaan tindak pidana UU ITE," kata Iwan saat dihubungi detikJateng.
"Mereka bertiga kami ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tersangka tanggal 12 Desember 2025. Kemudian berdasarkan gelar perkara di Polda Jateng pada 11 Desember 2025," kata Iwan.
Saat ditanya apakah dilakukan penahanan, kata Iwan, belum karena masih melakukan pemeriksaan. Hingga pukul 21.36 WIB, menurutnya, pemeriksaan masih berlangsung.
"Belum, kita masih tahap pemeriksaan. Masih dalam pemeriksaan, belum selesai pemeriksaan. Statusnya sudah tersangka semuanya (tiga orang)," pungkasnya.
(apu/apu)











































