Wakil Wali Kota Semarang Iswar Jadi Saksi di Sidang Korupsi Mbak Ita-Alwin

Wakil Wali Kota Semarang Iswar Jadi Saksi di Sidang Korupsi Mbak Ita-Alwin

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 14 Jul 2025 13:08 WIB
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin (berbatik biru) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri , Senin (14/7/2025).
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin (berbatik biru) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Eks Walkot Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri , Senin (14/7/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang - Sidang kasus korupsi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri terus berlanjut. Hari ini sidang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Beberapa saksi sudah berdatangan ke pengadilan. Salah satunya adalah Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin.

Pantauan detikJateng, Iswar tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia hadir mengenakan batik berwarna biru-putih.

Awalnya, sidang meminta keterangan saksi Rachmat Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. Namun saksi tersebut menyampaikan kesaksiannya secara daring.

Usai Rachmat selesai dimintai kesaksian, Iswar kemudian kembali memasuki ruang sidang. Ia menjadi saksi keempat yang akan dimintai kesaksian.

Salah satu hakim kemudian bertanya mengenai identitas hingga status pekerjaan masing-masing saksi. Saat itu Iswar tidak menyebut posisinya sebagai Wakil Wali Kota Semarang, ia hanya menyebut sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

"Sekarang sudah swasta, PNS dulunya. Pensiunan PNS Sekda Kota Semarang," kata Iswar di PN Semarang, Senin (14/7/2025).

Diketahui, Mbak Ita dan Alwin Basri terjerat kasus korupsi dalam 3 perkara. Saat ini kasus tersebut telah berjalan di persidangan.

Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Sedangkan dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Dan yang terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.




(ahr/dil)


Hide Ads