Sidang kasus penembakan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, yang menewaskan Gamma digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Robig dicecar ketiga hakim terkait keputusannya menembak Gamma.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari, dengan Hakim Anggota merupakan Rightmen Situmorang, dan Djohan Arifin.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta terdakwa Robig untuk menjelaskan kronologi menurut dirinya. Robig mengaku dirinya merasa terancam karena melihat teman Gamma yang membawa sajam.
"Saya lihat, sepeda motor nomor dua bawa sajam, melihat sajam, saya berdiri menoleh ke belakang, saat itu saya lihat motor nomor dua mengayunkan sajam ke sepeda motor nomor satu. Kemudian melintas motor tiga dan empat," kata Robig di PN Semarang, Selasa (17/6/2025).
Melihat kejadian itu, Robig mengaku putar balik dan berhenti di depan Alfamart Kalipancur. Ia lalu turun ke tengah jalan dan mengeluarkan senjata api.
"Saya jalan ke tengah, saya tembak peringatan, jarak antara 10-15 meter ke arah jam sebelas sekali, saya teriak 'polisi!' tapi tetap melaju malah tambah kencang. Saat dekat saya, saya suruh berhenti, kemudian tetap melaju dan mengacungkan sajam," paparnya.
Menurut Robig, setelah tembakan peringatan tak diindahkan, ia lalu melepaskan tembakan kedua hingga keempat. Dua tembakan disebut mengarah ke bawah, sementara tembakan terakhir mengarah ke depan.
"Saya tembak ke bawah, ke sepeda motor nomor dua. Kemudian melintas nomor ketiga saya tembak juga ke arah bannya. Kemudian badan saya hadap ke kiri sudah ada motor nomor empat mau nabrak saya," ungkapnya.
"Saya mundur, saya satu langkah mundur, saya sampai jatuh. Motor keempat melintas itu sudah di depan saya dan pembonceng di belakang mengacungkan sajam ke saya," lanjutnya.
Usai menjelaskan, Hakim Mira Sendangsari mencoba memastikan apakah salah satu rombongan Gamma mengayunkan senjata ke arah Robig.
Ia juga bertanya mengapa Robig tidak berusaha menghubungi Polsek terdekat ataupun menghubungi rekan kepolisian sebelum akhirnya melepas tembakan. Terlebih, saat itu salah satu motor telah pergi masuk gang dan motor rombongan Gamma sudah tak lagi mengejar.
"Katanya mengancam, ketika sampean minggir, kan bisa menghubungi Polsek terdekat. Kan temannya sesama polisi sudah mengenal," kata Mira di PN Semarang, Selasa (17/5/2025).
Robig pun mengaku saat itu ia bertindak sendiri dan tak menghubungi Polsek terdekat karena menilai waktunya tak cukup.
"Waktunya tidak sampai, jauh dari Polsek. Saya juga berusaha mencari. Saya mencoba menghentikan supaya nggak ada korban lain, nanti kan saya tinggal koordinasi dengan piket. Menghentikan sepeda motor itu," jawab Robig.
Robig pun bersikukuh dirinya menembak Gamma dan temannya untuk melumpuhkan agar mereka berhenti.
"Kalau berandai-andai, setelah tembakan peringatan dan mengatakan identitas saya sebagai Polri, mereka harusnya berhenti bukannya tetap (melaju)," tuturnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(afn/ahr)