Tok! Aipda Robig Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara

Tok! Aipda Robig Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 08 Agu 2025 12:56 WIB
Suasana sidang putusan kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (8/8/2025).
Suasana sidang putusan kasus penembakan Gamma oleh Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (8/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Anggota Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi hingga tewas divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Tindakannya dinyatakan terbukti menyebabkan Gamma tewas dan dua temannya terluka.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, dalam sidang dengan agenda putusan di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

"Terdakwa Robig Zaenudin bin Mulyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," kata Hakim Mira saat membacakan amar putusan, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robig disebut terbukti melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 untuk perbuatan yang mengakibatkan luka.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Tangis Keluarga Pecah

Mendengar putusan tersebut, tangis keluarga Gamma pun pecah di ruang sidang. Mereka tampak lega dengan putusan hakim yang sama dengan tuntutan JPU sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin dituntut lima belas tahun penjara dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Ia dituntut tanpa alasan meringankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sateno, mengatakan, tembakan yang dilayangkan Aipda Robig menyebabkan satu anak meninggal dan dua anak luka berat.
Atas fakta tersebut, JPU menilai Robig melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa lantas menuntut Robig pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepadaRerdakwaRobigZaenudin binMulnyono selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kataSateno di PNSemarang, Selasa (8/7).



DIketahui, Robig didakwa sejumlah pasal berat yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Robig diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandi tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads