AKBP Basuki ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) berinisial D alias Levi (35). Basuki dijerat pasal berlapis.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto usai mengikuti kunjungan kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Ia mengatakan, Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
"Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," kata Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanto mengatakan Basuki sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Levi sejak beberapa hari lalu.
"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," tuturnya.
Meski begitu, Artanto belum menjelaskan hasil autopsi jenazah Levi yang sudah dilakukan dokter dari RSUP Dr Kariadi.
"Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pertengahan November lalu. Korban diketahui menginap di kostel itu bersama pria berinisial B yang juga perwira polisi.
Polisi pun menggelar penyidikan kasus kematian bu dosen. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jateng buntut tewasnya Levi. Basuki pun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
(ams/ams)











































