Sidang kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, dengan terdakwa Robig Zaenuddin masih terus berproses. Ayah Gamma, Andi Prabowo (45), pun diperiksa menjadi salah satu saksi di sidang.
Dalam kesempatan ini, Robig sempat menyalami dan meminta maaf ke Andy yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Momen itu terjadi usai Andi menjawab pertanyaan majelis hakim terkait meninggalnya Gamma.
Hakim Ketua Mira Sendangsari menanyakan kronologi meninggalnya Gamma yang diketahui Andi. Andi pun menjelaskan awal ia mengetahui Gamma meninggal yakni saat dihubungi kakak iparnya, Minggu (24/11/2024) siang.
"Saya dikasih tahu pertama dari kakak ipar, nelpon saya siang jam 13.00 WIB. Saya ditelepon, di mana saya disuruh ke RSUP Dr Kariadi, di situ anak saya sudah tidak bernyawa," kata Andi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi bercerita apa yang dialaminya hingga akhirnya melapor ke Polda Jateng dan akhirnya dilakukan ekshumasi. Andi mengaku saat proses autopsi, dia dilarang melihat. Belakangan saat ekshumasi diketahui, ada peluru yang bersarang di tubuh Gamma.
"Waktu autopsi kita tidak diperbolehkan melihat. Hasilnya diperlihatkan ada satu butir peluru, kenanya di pinggul," jelasnya.
Ia mengaku tak mengetahui pemilik peluru tersebut, juga alasan peluru ditembakkan ke anaknya. Ia hanya mendapat informasi dari media sosial jika anaknya ditembak polisi.
"Setahu saya begal, saya dapat info dari S (teman Gamma), ada begal. Saya tanya paginya, malam saya cari sampai pagi, antara 05.30 WIB saya telepon saya cari rumahnya. Bilangnya Satria perjalanan pulang ada begal, tahu-tahu ada yang nembak," terangnya.
Dalam sidang itu, diperlihatkan pula barang bukti mulai dari pakaian Gamma hingga senjata seperti cocor bebek, dan celurit. Usai Andi memberikan penjelasan dan ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengacara Robig, Hakim Ketua mengonfirmasi kepada Robig apakah pernyataan Andi benar.
"Benar, karena (Andi) tidak ada kaitannya dengan saya," kata Robig.
Di akhir sidang, Robid yang memakai kemeja dan peci putih itu tampak berdiri menghampiri Andi. Hakim pun menanyakan tujuan Robig mendekati Andi.
"Saya cuma mau minta maaf," kata Robig yang kemudian dipersilakan hakim.
Ia mendekat ke Andi yang memakai kemeja biru muda. Robig menyampaikan permintaan maafnya sambil menyalami Andi.
"Saya minta maaf atas kejadian yang terjadi," tutur Robig. Andi hanya merespons dengan anggukan.
Hakim pun menegaskan permintaan maaf tidak akan menghapuskan kesalahan Terdakwa Robig jika terbukti bersalah.
"Intinya minta maaf bukan menghapuskan kesalahan jika terbukti. Secara manusiawi namanya orang punya salah, memaafkan secara kemanusiaan, bukan berarti meminta maaf kemudian dibebaskan. Itu saja, kemanusiaan," tegas hakim.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.
Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.
Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.
Robig pun menjalani sidang etik dan diputus dipecat dari Polri. Namun, dia mengajukan banding sehingga masih tercatat sebagai anggota Polri.
(ams/afn)