Berkas tersangka pembunuhan sekeluarga di Mertoyudan, Magelang Dhio Daffa (22) sudah lengkap atau P21. Penyidik Polresta Magelang melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.
Pantauan detikJateng, pelimpahan tahap dua meliputi tersangka dan barang bukti. Adapun tersangka Dhio memakai baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol. Kemudian barang bukti yang dilimpahkan antara lain mobil Toyota Innova bernomor polisi K 17 DA dan mobil Toyota Yaris K 899.
Dalam pelimpahan ini tersangka Dhio didampingi penasihat hukumnya, Satria Budhi SH. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan berkas perkara, kemudian tersangka menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang serta dititipkan di rutan Polresta Magelang.
"Untuk pelimpahan tadi, ditanya tentang identitasnya dari tersangka. Kemudian, ditanya terkait proses hingga terjadi pembunuhan mulai dari pesen racun dan ada 2 kali percobaan," kata Satria kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023).
"Pertama, gagal untuk yang kedua berhasil. Terus dari proses hingga tersangka melakukan peracunan, korban meninggal dunia. Terus dibawa ke rumah sakit diceritakan semua oleh tersangka ini, walaupun tadi saya juga melihat agak sedikit menangis juga, mungkin menyesali perbuatannya," sambung Satria.
Saat ditanya bagian pertanyaan apa tersangka Dhio menangis, kata Satria, mungkin mengingatkan memori saat pembunuhan.
"Dia shock juga karena melihat orang tuanya dan kakak kandungnya meninggal karena ulah tersangka sendiri yang meracun. Jadi, dia agak sedikit trauma saat menceritakan terkait proses, terkaparnya hingga meninggalnya kakaknya itu," tuturnya.
"Saya lihat jujur, mengakui juga, penyesalan juga. Alat bukti bersesuaian dari pesan aplikasi lewat media online hingga datangnya racun," tambah Satria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selengkapnya di halaman berikutnya....