Dhio Pembunuh Sekeluarga dengan Racun di Magelang Segera Disidang

Dhio Pembunuh Sekeluarga dengan Racun di Magelang Segera Disidang

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 16:03 WIB
Pelimpahan tahap dua meliputi tersangka pembunuhan berencana sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Dhio Daffa S (22).
Pelimpahan tahap dua meliputi tersangka pembunuhan berencana sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Dhio Daffa S (22). Foto: Eko Susanto/detikJateng.
Magelang -

Berkas tersangka pembunuhan sekeluarga di Mertoyudan, Magelang Dhio Daffa (22) sudah lengkap atau P21. Penyidik Polresta Magelang melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.

Pantauan detikJateng, pelimpahan tahap dua meliputi tersangka dan barang bukti. Adapun tersangka Dhio memakai baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol. Kemudian barang bukti yang dilimpahkan antara lain mobil Toyota Innova bernomor polisi K 17 DA dan mobil Toyota Yaris K 899.

Dalam pelimpahan ini tersangka Dhio didampingi penasihat hukumnya, Satria Budhi SH. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan berkas perkara, kemudian tersangka menjadi tahanan Kejari Kabupaten Magelang serta dititipkan di rutan Polresta Magelang.

"Untuk pelimpahan tadi, ditanya tentang identitasnya dari tersangka. Kemudian, ditanya terkait proses hingga terjadi pembunuhan mulai dari pesen racun dan ada 2 kali percobaan," kata Satria kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (15/2/2023).


"Pertama, gagal untuk yang kedua berhasil. Terus dari proses hingga tersangka melakukan peracunan, korban meninggal dunia. Terus dibawa ke rumah sakit diceritakan semua oleh tersangka ini, walaupun tadi saya juga melihat agak sedikit menangis juga, mungkin menyesali perbuatannya," sambung Satria.

Saat ditanya bagian pertanyaan apa tersangka Dhio menangis, kata Satria, mungkin mengingatkan memori saat pembunuhan.

"Dia shock juga karena melihat orang tuanya dan kakak kandungnya meninggal karena ulah tersangka sendiri yang meracun. Jadi, dia agak sedikit trauma saat menceritakan terkait proses, terkaparnya hingga meninggalnya kakaknya itu," tuturnya.

"Saya lihat jujur, mengakui juga, penyesalan juga. Alat bukti bersesuaian dari pesan aplikasi lewat media online hingga datangnya racun," tambah Satria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selengkapnya di halaman berikutnya....


Sementara itu, Kajari Kabupaten Magelang AO Mangotan mengatakan, pada hari ini, Rabu (15/2), telah dilaksanakan penyerahan tahap dua dari penyidik Polresta Magelang yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Penyerahan tahap dua ini meliputi tersangka dan barang bukti.

"Tadi terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum. Terhadap kasus ini telah menyiapkan empat orang jaksa andal, senior yaitu Kasi Pidum Toto Harmiko SH, Kasi BB Nophan Ariyanto SH, Tri Widiyani Ambarwati SH dan Reni Ritama SH. Dengan demikian, kami berharap agar penanganan perkara ini betul-betul mendapat antensi khusus dari kami dan semua bisa berjalan dengan baik sehingga mendapatkan rasa keadilan yang hakiki di tengah-tengah masyarakat," kata Mangotan.



Mangotan menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua ini telah beralih kewenangan penahanan ada di jaksa penuntut umum. "Selama 20 hari ke depan, tahanan akan dititip di rutan Polresta Magelang," tuturnya.

"Untuk proses pelimpahan ke pengadilan sesuai dengan batas waktu penahanan kami selama 20 hari ke depan, namun kami akan tetap maksimal untuk penanganan ini sehingga mungkin satu, dua hari ke depan perkara ini sudah kami limpahkan ke persidangan," tegasnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, tiga orang sekeluarga ditemukan tewas dalam rumahnya di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Ketiga orang sekeluarga itu yakni Abas Azhar (58), Heri Riyani (54) dan Dhea Chairunnisa (24).

Diketahui bahwa ketiga orang tersebut telah dibunuh oleh anggota keluarga itu sendiri yakni Dhio Daffa yang merupakan anak bungsu di keluarga itu.



Hide Ads