Penyidik Polresta Magelang telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Dhio Daffa S (22) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. Berkas perkara tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan jaksa.
"Sudah (dilimpahkan), sudah awal Januari," kata Plt Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP Setyo Hermawan lewat pesan singkat, Rabu (11/1/2023).
Dihubungi terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Magelang, Toto Harmiko, mengatakan berkas perkara itu masih diteliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tahap satu (pengiriman berkas perkara) sudah. Sekarang masih dilakukan penelitian berkas perkaranya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyiapkan empat jaksa senior untuk memeriksa berkas perkara pembunuhan berencana dengan tersangka Dhio Daffa S (22).
"Terhadap kasus pembunuhan di Mertoyudan, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menunjuk empat orang jaksa senior yang di dalamnya diketuai Pak Kasi Pidum. Sehingga keempat jaksa ini secara intens selalu berkoordinasi dengan teman-teman penyidik untuk penuntasan kasus tersebut," kata Kajari Kabupaten Magelang AO Mangontan, Kamis (29/12/2022).
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahapan penyidikan. Kemudian dari hasil koordinasi, penyidik mengundang jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan rekonstruksi. Nantinya, setelah dilakukan pelimpahan tahap satu akan dilakukan pemeriksaan.
"Pada prinsipnya kasus yang menarik perhatian masyarakat itu, saya selaku pimpinan di wilayah satker di Kabupaten Magelang mempunyai atensi khusus untuk perkara ini sendiri. Menyangkut pimpinan di atasnya, kami punya kewajiban untuk melaporkan setiap jenjang penanganannya kepada Pak Kajati Jateng," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Dhio Daffa Swadilla (22) mengaku membunuh ayah, ibu, dan kakaknya sendiri gegara ditagih modal investasi Rp 400 juta. Dhio membunuh keluarganya dengan mencampurkan racun ke dalam minuman.
(dil/sip)