Wahid (27) warga Dukuh Jerotengah, Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen ditetapkan tersangka pembunuhan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bringin 1 Magelang, inisial MN (55). Berikut tampang pelaku.
Saat dihadirkan Mapolres Kebumen, Wahid mengenakan kaus tahanan warna biru. Kedua tangannya juga dalam kondisi diborgol. Ia juga mengenakan masker berwarna hitam. Wajahnya terus tertunduk saat digelandang petugas.
Wahid ditangkap setelah Polres Kebumen melakukan autopsi terhadap mayat korban MN. Dari hasil autopsi tersebut diketahui bahwa kematian korban disebabkan karena racun. Wahid mengaku tega menghabisi MN lantaran sakit hati karena upah yang dijanjikan korban setelah ritual tidak dibayar. Selain itu juga permintaan korban yang memaksa tersangka harus bisa mencairkan uang senilai Rp 2 miliar dalam semalam membuatnya semakin jengkel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban minta cair Rp 2 Miliar dalam satu malam, saya nggak sanggup," ucap Wahid kepada detikjateng di Mapolres Kebumen, Jumat (23/5/2025) siang.
"Ya kalau dibilang bisa kan namanya juga usaha lewat ritual. Kan saya emang sering cari-cari kayak gitu ritual. Kadang dapat petunjuk lewat mimpi dapat semar mesem, akik. Nah kami ya cari pesugihan bareng-bareng, sampe yang kedua kan gagal belum dapat apa-apa," sambungnya.
![]() |
Lantaran dirinya gagal, lanjut Wahid, korban pun marah-marah kepadanya. Tidak hanya itu, korban juga disebut Wahid melontarkan kata-kata kasar yang membuatnya sakit hati.
"Terus dia marah-marah ngatain saya kasar, saya kan sakit hati. Akhirnya saya berencana membunuhnya pas ritual ketiga. Pas ritual saya kasih air doa padahal itu racun. Setelah minum korban jatuh, setelah 10 menit saya tinggal pergi," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, menjelaskan pembunuhan tersebut dilakukan tersangka di Petilasan Pager Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen pada Jumat (16/5) sekitar pukul 00.00 WIB. Jenazah korban sendiri baru ditemukan pada Senin (19/5) sekitar pukul 11.45 WIB dan dilaporkan ke polisi pada Selasa (20/5) sore.
"Diawali dengan adanya informasi penemuan mayat di Petilasan Pager Suruh, Kecamatan Alian. Setelah dilakukan olah TKP mayat tersebut sudah meninggal berberapa hari. Identitas awal tidak ditemukan di TKP, akhirnya dilakukan scientific dan diketahui korban merupakan warga Magelang," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun, atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
(apl/ahr)