Aipda Robig Diserahkan ke Kejari Semarang, Akan Segera Disidang

Aipda Robig Diserahkan ke Kejari Semarang, Akan Segera Disidang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 06 Mar 2025 15:37 WIB
Tersangka penembakan Gamma, Robig Zaenudin di Kejari Semarang, Kamis (6/3/2025).
Tersangka penembakan Gamma, Robig Zaenudin di Kejari Semarang, Kamis (6/3/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kasus penembakan Gamma (17) oleh tersangka Aipda Robig Zaenudin telah memasuki tahap 2. Tersangka Robig telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Pantauan detikJateng, Robig tiba di Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Ia keluar dari mobil yang dibawa penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) dan dimasukkan ke ruang tahanan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Robig yang sebelumnya ditahan di rutan Polda Jateng itu dipindahkan ke rutan Kelas 1 Semarang, Jalan Dr. Cipto, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Kamis (6/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu keluar dari ruang tahanan, Robig tampak telah mengenakan rompi oranye dan dikawal petugas Kejari. Ayah Gamma, Andi Prabowo yang juga hadir di Kejari siang ini ikut menyaksikan proses pelimpahan Robig.

"Kejam kamu ya bunuh anak saya," kata Andi emosi melihat Robig dibawa menuju mobil tahanan.

ADVERTISEMENT

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti dalam kasus Robig yang terbukti menembak Gamma (17) hingga meninggal, Minggu (24/11/2024) lalu di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan.

"Hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Robig Zaenudin bin Mulyono," kata Candra.

Ia menjelaskan, Robig kemudian ditahan di rumah Kelas I Semarang, Jalan Dokter Cipto, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur.

"Berdasarkan alasan yang objektif dan subjektif terhadap terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari di rutan kelas 1 Semarang," jelasnya.

Berbagai barang bukti telah diterima, termasuk satu buah proyektil, satu senjata api (senpi) jenis CDP nomor 651336, empat selongsong peluru, dua butir amunisi revolver, satu celurit, hingga motor N-max biru.

Robig disangkakan Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ungkap Candra.

Nantinya, kata Candra, sidang pidana Robig akan digelar secara terbuka. Sidang tersebut akan digelar segera sebelum masa penahanan berakhir.

"Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," jelasnya.




(apu/dil)


Hide Ads