Seorang direktur di Perumda Toya Wening alias PDAM Solo, TAS kini harus mendekam di tahanan. Dia disangka telah mencabuli seorang anak di bawah umur.
Perbuatan bejat itu dilakukan sejak Desember 2021 hingga April 2022. Untungnya kasus itu akhirnya terbongkar. TAS menjadi tersangka dan ditahan polisi sejak pekan kemarin.
Bukan hanya itu, Pemkot Solo juga memperetelinya dari jabatannya. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mencopotnya dalam sebuah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berikut beberapa fakta dalam kasus tersebut.
1. Korban Siswi SMA
Korban dalam kasus pencabulan itu merupakan anak di bawah umur. Saat ini korban juga masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMA.
"Telah dilakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh TAS," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).
Pencabulan tersebut lantas dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Kini polisi tengah menjadikan TAS sebagai tersangka dan menahannya.
2. Pencabulan Bermodus Ruwatan
Tersangka mencabuli korbannya beberapa kali, sejak Desember 2021 hingga April 2022. Dia melakukan pencabulan itu dengan tipu muslihat.
Polisi belum menjelaskan tipu muslihat itu secara rinci. Meski demikian, Ade Safri menyebut modus yang digunakan adalah pelaku mengaku memiliki kemampuan mengusir setan dari dalam tubuh.
Selain mendapatkan keterangan dari saksi dan pengakuan pelaku, saat ini polisi juga telah menyita barang bukti berupa pohon bidara yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
"Menurut keterangan saksi-saksi, pohon bidara itu digunakan tersangka untuk mengusir setan dari tubuh korban," ujarnya.
3. Pencabulan Dilakukan di Dalam Mobil
Tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan TAS itu terjadi di dalam mobil milik pelaku.
"Kejadiannya dilakukan beberapa kali di dalam mobil tersangka," kata Ade Safri.
"Tersangka memperlihatkan video porno kepada korban, selanjutnya tersangka melakukan cabul terhadap korban," kata Ade menambahkan.
Fakta selanjutnya cek halaman berikutnya
(ahr/aku)