Direktur PDAM Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Tugasnya sementara digantikan oleh seorang Pelaksanaan Harian (Plh).
"Kami menunjuk Kabag Teknik, Pak Santoso, sebagai Plh," kata Plt Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Sabtu (14/12/2024).
Mas Adi, sapaan Adi Wibowo mengatakan, langkah ini dilakukan agar kinerja perusahaan air daerah itu tetap berjalan. Sehingga, pelayanan kepada konsumen tetap optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap kinerja PDAM tetap berjalan dan pelayanan pada masyarakat tetap optimal," jelas Mas Adi.
Sebelumnya, Kejari Blitar menetapkan Direktur PDAM Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia diduga melakukan korupsi pada proyek pengeboran sumber saat menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar.
"Tersangka YW ini sebagai mantan Direktur PDAM Kabupaten Blitar dan saat ini yang bersangkutan aktif sebagai Direktur PDAM Pasuruan," kata Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso, Rabu (11/12/2024).
Andrianto menyebut, tersangka diduga melakukan korupsi dua proyek pengeboran sumber air di 2 titik yang berbeda di Kabupaten Blitar. Yakni di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan dan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
(irb/hil)