Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi hal yang tidak asing lagi ditelinga sebagian peserta didik. Kedua istilah tersebut berkaitan dengan bantuan pendidikan yang diberikan oleh pemerintah. Namun demikian, apakah PIP dan KIP adalah sama?
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI secara berkala memberikan bantuan pendidikan kepada peserta didik dengan kriteria tertentu. Oleh sebab itu, pada bulan-bulan tertentu sebagian peserta didik yang menjadi sasaran penerima bantuan pendidikan dari pemerintah ini akan mendapatkan dana untuk menunjang pendidikan mereka.
Terkait dengan penyaluran dana pendidikan dari pemerintah, terdapat dua istilah yang berkaitan erat. Kedua istilah tersebut adalah PIP dan KIP. Meskipun terdengar sama, ternyata keduanya adalah hal yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa bedanya PIP dan KIP? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada penjelasan yang akan dirangkum dalam artikel ini. Mari simak baik-baik penjelasannya berikut ini.
Mengenal Lebih Dekat PIP
Untuk memahami perbedaan PIP dan KIP secara lebih jelas, mengupas satu per satu pengertian dari istilah tersebut menjadi hal yang perlu dilakukan. Mari dimulai dengan istilah PIP yang merupakan akronim dari Program Indonesia Pintar.
Di dalam laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, PIP diartikan sebagai bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik. Target dari PIP ini diperuntukkan bagi peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.
Namun demikian, PIP tidak diberikan kepada seluruh peserta didik. Sebaliknya, hanya peserta didik dengan kriteria khusus yang bakal mendapatkan bantuan ini. Adapun kriteria yang dipertimbangkan untuk penyaluran PIP ini adalah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, sehingga diharapkan dengan adanya PIP dapat membantu biaya pendidikannya.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam sumber yang sama, terdapat berbagai tujuan PIP yang tidak hanya sebatas membantu biaya pendidikan saja. Lebih dari itu, keberadaan PIP diharapkan dapat mencegah peserta didik agar tidak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikannya karena alasan kesulitan ekonomi.
Kemudian PIP juga ditujukan agar peserta didik usia 6-21 tahun yang sudah pernah putus sekolah agar mendapatkan kesempatan kembali untuk mengenyam pendidikannya. Baik itu di sekolah maupun satuan pendidikan nonformal lainnya.
Nominal dana PIP yang diberikan kepada peserta didik selaku penerimanya memiliki perbedaan antara jenjang yang satu dengan lainnya. Adapun besaran dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Berikut rinciannya untuk setiap jenjang satuan pendidikan.
1. Besaran Dana PIP untuk Peserta Didik SD
- SD/SDLB/Paket A kelas 1 (Semester Gasal): Rp 225.000
- SD/SDLB/Paket A kelas 2-6 (Semester Gasal): Rp 450.000
- SD/SDLB/Paket A kelas 1-5 (Semester Genap): Rp 450.000
- SD/SDLB/Paket A kelas 6 (Semester Genap): Rp 225.000
2. Besaran Dana PIP untuk Peserta Didik SMP
- SMP/SMPLB/Paket B kelas 7 (Semester Gasal): Rp 375.000
- SMP/SMPLB/Paket B kelas 8 dan 9 (Semester Gasal): Rp 750.000
- SMP/SMPLB/Paket B kelas 7 dan 8 (Semester Genap): Rp 750.000
- SMP/SMPLB/Paket B kelas 9 (Semester Genap): Rp 375.000
3. Besaran Dana PIP untuk Peserta Didik SMA
- SMA/SMALB/Paket C kelas 10 (Semester Gasal): Rp 500.000
- SMA/SMALB/Paket C kelas 11 dan 12 (Semester Gasal): Rp 1.000.000
- SMA/SMALB/Paket C kelas 10 dan 11 (Semester Genap): Rp 1.000.000
- SMA/SMALB/Paket C kelas 12 (Semester Genap): Rp 500.000
3. Besaran Dana PIP untuk Peserta Didik SMK (4 Tahun)
- SMA/SMALB/Paket C kelas 10 (Semester Gasal): Rp 500.000
- SMA/SMALB/Paket C kelas 11, 12, dan 13 (Semester Gasal): Rp 1.000.000
- SMA/SMALB/Paket C kelas 10, 11, dan 12 (Semester Genap): Rp 1.000.000
- SMA/SMALB/Paket C kelas 13 (Semester Genap): Rp 500.000
Apa Itu KIP?
Setelah memahami gambaran singkat tentang PIP, saatnya mengenal secara lebih dekat dengan KIP. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, KIP adalah akronim dari Kartu Indonesia Pintar. Seperti namanya, KIP ini berwujud kartu yang akan diberikan kepada peserta didik selaku penerima PIP.
Masih merujuk dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen, KIP adakah identitas atau penanda yang menunjukkan seseorang merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kartu ini akan diberikan kepada peserta didik yang sebelumnya telah melalui hasil pemadanan Dapodik melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Sementara itu, mengutip lewat laman resmi Kemendikbudristek, keberadaan KIP bukanlah tanpa alasan. Tidak hanya sebagai penanda atau identitas penerima PIP, fungsi KIP lebih dari itu. Salah satunya adalah memberikan jaminan dan juga kepastian kepada setiap penerima PIP bahwa mereka akan mendapatkan bantuan pendidikan sesuai yang telah diatur secara resmi.
Dengan begitu, setiap penerima PIP akan mendapatkan satu KIP. Sebelumnya, KIP diwujudkan dalam bentuk fisik. Namun demikian, saat ini terdapat KIP berbentuk digital yang memudahkan setiap peserta didik mengakses kartu tersebut kapan saja.
Beda PIP dan KIP
Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan sebelumnya, dapat dipahami PIP dan KIP adalah dua hal yang berbeda. PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik dengan kriteria tertentu. Bantuan ini bisa saja diberikan dalam wujud uang tunai maupun perluasan akses atau kesempatan belajar.
Lain halnya dengan KIP yang merupakan identitas atau penanda yang menunjukkan peserta didik adalah penerima PIP. Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Di dalam aturan ini tertuang penerima PIP salah satunya adalah peserta didik pemegang KIP.
Tidak hanya itu saja, dana pemegang KIP juga menjadi salah satu sumber data dari calon penerima PIP. Dijelaskan dalam aturan tersebut data peserta didik pemegang KIP adalah data peserta didik yang sumbernya berasal dari hasil pemadanan DTKS dengan Dapodik. Inilah yang membuat tidak semua peserta didik akan mendapatkan KIP.
Lebih lanjut, perbedaan PIP dan KIP juga terletak pada informasi yang tercantum di dalamnya. Di dalam KIP terdapat informasi penting yang berkaitan dengan identitas pemegangnya, yaitu penerima PIP. Adapun identitas yang dimaksud berupa nomor KIP, nama peserta didik yang bersangkutan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga tahun terbit.
Kemudian KIP juga hanya berlaku mulai dari saat ditetapkan hingga berakhirnya tahun anggaran. QR code yang ada di KIP juga memudahkan setiap peserta didik mengetahui status berlakunya KIP tersebut.
Apakah Penerima PIP Punya KIP?
Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul seputar perbedaan PIP dan KIP adalah setiap penerima PIP otomatis punya KIP atau tidak. Menanggapi hal ini, terdapat informasi yang telah disampaikan dalam laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen yang menyatakan KIP hanya diberikan pada peserta didik selaku penerima PIP yang terdaftar pada DTKS.
Apabila peserta didik dengan KIP yang masih terdaftar pada DTKS dan ditandai di Dapodik sebagai penerima yang layak mendapatkan PIP, maka mereka akan diprioritaskan mendapatkan PIP. Lebih lanjut, turut dijelaskan juga tidak semua penerima PIP mendapatkan KIP.
Apa penyebabnya? Alasannya karena seperti yang telah disinggung sebelumnya, KIP hanya diberikan kepada peserta didik yang berasal dari pemadanan DTKS dan Dapodik. Padahal dana PIP bisa diberikan kepada seluruh penerima PIP sesuai kriteria, tidak terbatas pada mereka yang terdaftar dalam DTKS saja.
Hal tersebut sejalan dengan aturan yang sama, yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022. Di dalam aturan tersebut prioritas sasaran PIP adalah peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau pertimbangan khusus. Pertimbangan khusus yang dimaksud di antaranya:
- Berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu
- Berada di panti sosial atau panti asuhan
- Berpotensi putus sekolah atau baru kembali sekolah setelah putus sekolah
- Korban yang terkena dampak bencana alam
- Korban musibah di daerah konflik
- Berkebutuhan khusus atau disabilitas
- Orang tua atau walinya berstatus narapidana
- Berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Kemudian prioritas sasaran lainnya dari PIP adalah peserta didik pemegang KIP. Ini menunjukkan tidak semua penerima PIP akan memiliki KIP. Namun, penerima KIP berpeluang besar masuk dalam daftar prioritas yang akan mendapatkan bantuan PIP.
Demikian tadi penjelasan mengenai perbedaan PIP dan KIP lengkap dengan penjelasan masing-masing istilah tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(sto/apu)