Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk termin kedua mulai cair pada Juli 2025. Siswa SD hingga SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima kini bisa mengecek status pencairan secara online melalui laman resmi pip.dikdasmen.go.id.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek menyalurkan bantuan PIP sebagai upaya pemerataan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Cek segera apakah namamu termasuk penerima dana PIP termin 2 tahun ini.
Tentang Bansos PIP
Dilansir Puslapdik Kemendikbudristek, PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik, yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.
Bantuan PIP digunakan untuk membeli buku dan alat tulis, membeli seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya). Juga untuk membiayai transportasi ke sekolah, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan biaya magang/penempatan kerja.
Jadwal Pencairan PIP Juli 2025
Pencairan PIP Juli 2025 masuk dalam termin kedua. Pengalokasian dana PIP tahap kedua dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September. Meski begitu, waktu pencairan bisa berbeda-beda antar penerima, karena dilakukan beberapa tahap sesuai tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin dalam satu tahun. Berikut jadwal lengkap dan ketentuan pencairan PIP selama setahun.
Termin 1
- Jadwal Pencairan: Februari-April
- Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Termin 2
- Jadwal Pencairan: Mei-September
- Sasaran:
- Berdasarkan usulan Dinas Pendidikan
- Penerima yang telah mengaktivasi SK Nominasi
Termin 3
- Jadwal Pencairan: Oktober-Desember
- Sasaran: Mencakup penerima dari termin 1 dan termin 2
Pencairan dana PIP bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Pastikan penerima manfaat memahami tahapan pencairan agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditentukan.
Bantuan PIP disalurkan melalui rekening bank atas nama siswa penerima. Pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan dana dapat berbeda-beda untuk setiap sekolah, namun tetap dalam periode yang telah ditetapkan.
Nominal PIP 2025
Besaran bantuan yang diterima peserta didik bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Berapa nominal yang akan diterima siswa tahun ini? Berikut rinciannya dikutip dari laman resmi PIP Kemdikbud.
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1-5: Rp 450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp 225.000 per tahun
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7-8: Rp 750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp 375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10-11: Rp 1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp 900.000 per tahun
Cara Cek Penerima Bansos PIP April 2025
Jika ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan PIP atau bukan, segera cek statusnya sekarang. Simak langkah-langkah cek penerima bansos PIP April 2025 selengkapnya di bawah ini.
- Buka situs resmi PIP di laman https://pip.dikdasmen.go.id/ melalui browser HP atau desktop.
- Setelah terbuka, cari kolom 'Cari Penerima PIP'.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat.
- Masukkan kode captcha yang terkadang berisi penjumlahan sederhana.
- Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama kamu tercantum.
- Hasil pencarian data akan muncul. Jika telah dinyatakan sebagai penerima PIP 2024, wajib mengkonfirmasi ke pihak sekolah agar dibuatkan surat keterangan penerima PIP.
Kategori Penerima Bansos PIP
Bantuan ini diberikan untuk mendukung keberlangsungan pendidikan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siapa saja yang berhak menerima dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
- Peserta didik pemegang KIP.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
(hil/irb)