Tata Cara Cek Penerima PIP 2025, Siapkan NISN dan NIK

Tata Cara Cek Penerima PIP 2025, Siapkan NISN dan NIK

Nur Umar Akashi - detikJogja
Jumat, 18 Jul 2025 14:17 WIB
Halaman depan website Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi PIP 2025. Foto: Website PIP Kemendikdasmen
Jogja -

Guna menyokong kualitas pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, pemerintah menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP). Seperti tahun-tahun sebelumnya, penerima PIP 2025 perlu melakukan pengecekan status.

Beruntungnya, pengecekan penerima PIP 2025 hanya mempersyaratkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karena itu, proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah di rumah, hanya bermodalkan internet dan gawai saja.

Lalu, seperti apa tata caranya? Bagi detikers yang merasa memenuhi kriteria, berikut ini panduan lengkap yang telah detikJogja siapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Syarat Penerima PIP 2025?

Menurut keterangan dari laman resmi PIP, tidak semua siswa berhak menerima dana ini. Untuk mendapatkannya, seorang siswa mesti memenuhi syarat atau ketentuan berupa:

  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Tata Cara Cek Penerima PIP 2025

Dilansir Instagram PIP, @sobatpip, untuk mengetahui termasuk penerima atau bukan, detikers dapat melakukan pengecekan melalui laman khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

ADVERTISEMENT

"Hai, Sobat PIP. Kamu penerima PIP atau bukan? Yuk cek melalui laman www.pip.dikdasmen.go.id, lalu ketik NISN dan NIK kamu ya!" tulis pengelola akun dalam unggahan tertanggal 19 Maret 2025.

Tata caranya adalah:

  1. Siapkan laptop atau handphone dengan sambungan koneksi internet.
  2. Buka link https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  3. Perhatikan submenu di sebelah kanan yang bertuliskan 'Cari Penerima PIP'.
  4. Masukkan NISN dan NIK di kolom yang tersedia.
  5. Isi kolom dengan jawaban dari pertanyaan matematika yang muncul.
  6. Tekan 'Cek Penerima PIP'.
  7. Akan ditampilkan status siswa yang dicari. Bila dana PIP sudah masuk, akan tertulis 'Dana Sudah Masuk (tanggal)'. Apabila belum masuk, akan tertulis 'Dana Belum Masuk'.

Berapa Nominal PIP 2025 yang Diterima?

Pertanyaan lain yang sering dibahas masyarakat adalah nominal bantuan PIP 2025. Hal ini mungkin jadi sedikit membingungkan, mengingat, perbedaan jenjang ataupun kelas siswa membuat nominal PIP 2025 yang diterima turut berlainan.

Kembali dirujuk dari Instagram resmi PIP, besaran dananya untuk tahun ini adalah:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000
  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 225.000 untuk kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 375.000 untuk kelas 9 semester genap dan kelas 8 semester gasal
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 900.000 untuk kelas 12/13 semester genap dan kelas 10 semester gasal

Sebagai catatan, nominal di atas sudah bersih diterima oleh siswa yang berhak. Oleh karena itu, apabila detikers mendapati nominalnya terkena potongan, disarankan untuk membuat laporan. Begitu pula jika dana PIP disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan/penyalahgunaan. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar," bunyi caption unggahan Instagram PIP tanggal 4 April 2025.

Jadwal Penyaluran PIP 2025

Seperti halnya bantuan pemerintah yang lain, penyaluran PIP 2025 dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Aturannya termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan tersebut, diterangkan bahwa PIP disalurkan melalui tiga termin. Berikut ini rinciannya yang perlu detikers ketahui:

  • Termin 1 (Februari-April): untuk siswa pemegang KIP.
  • Termin 2 (Mei-September): untuk siswa dari usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan sudah masuk Surat Keputusan (SK) nominasi.
  • Termin 3 (Oktober-Desember): untuk siswa yang belum menerima penyaluran dua termin sebelumnya.

Demikian tata cara cek penerima PIP 2025 dengan NISN dan NIK. Semoga membantu, ya!




(par/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads