Salah satu bantuan sosial atau bansos yang diberikan oleh pemerintah adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperkirakan bakal cair di bulan Maret sampai April 2025 ini. Lantas, bagaimana cara cek penerima dana PIP 2025? Simak panduannya di dalam artikel ini.
Mengutip dari laman resmi PIP Kemendikdasmen RI, dijelaskan bahwa PIP merupakan sebuah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dari kalangan masyarakat tertentu. Hal ini dilakukan guna memberikan kesempatan bagi peserta didik di usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Adapun kalangan masyarakat yang dimaksud adalah berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, rentan miskin, maupun anak-anak yang kemungkinan putus sekolah. Oleh karenanya, PIP sebagai bantuan biaya pendidikan dinanti-nantikan oleh siapa saja penerimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, untuk mengetahui seseorang termasuk penerimanya atau bukan, terdapat cara yang bisa dilakukan agar dapat mengecek informasi tersebut. Simak baik-baik penjelasan lengkapnya berikut ini, ya.
Cara Cek Penerima Dana PIP 2025
Mengacu dalam unggahan Instagram resmi @sobatpip, dijelaskan bahwa bagi peserta didik yang ingin mengecek mereka termasuk penerima PIP atau bukan hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja. Kemudian para peserta didik dapat mengakses laman resmi www.pip.dikdasmen.go.id untuk melakukan pengecekan penerima PIP 2025.
Tidak hanya dapat dicek melalui perangkat komputer, laman resmi tersebut juga bisa diakses hanya dengan HP. Sebagai cara memudahkan peserta didik, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
- Masukkan hasil perhitungan sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
- Pilih opsi Cek Penerima PIP.
- Apabila siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.
Kapan PIP 2025 Cair?
Bagi para penerima PIP 2025, jadwal pencairan mungkin menjadi hal yang cukup dinantikan dari waktu ke waktu. Hal ini tidak terlepas dari PIP 2025 yang berwujud dana bantuan pendidikan bagi para peserta didik yang menerimanya.
Oleh karena itu, jadwal pencairan PIP 2025 menjadi informasi yang diperlukan, tidak hanya bagi peserta didik yang menerimanya saja, tetapi juga orang tua mereka. Terkait dengan jadwal penyaluran PIP telah tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa jadwal penyaluran dana PIP akan terbagi ke dalam 3 termin berbeda setiap tahunnya. Tidak hanya itu saja, perlu dicermati juga bahwa masing-masing termin ditujukan kepada penerima KIP dengan kategori yang berbeda-beda. Sebagai acuan dalam menantikannya, berikut jadwal pencairan PIP 2025:
Termin 1 (Februari sampai April)
Ditujukan kepada penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Termin 2 (Mei sampai September)
Ditujukan kepada penerima yang berasal dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Termin 3 (Oktober sampai Desember)
Ditujukan kepada penerima KIP DTKS, usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan hasil aktivasi SK Nominasi
Syarat Penerima Dana PIP 2025
Lantas, apa sajakah syarat yang membuat seorang peserta didik bisa terdaftar sebagai penerima dana PIP 2025? Hal ini telah diatur secara resmi di dalam peraturan yang sama yaitu Persekjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022.
Tepatnya di dalam huruf B angka 1 yang menguraikan secara lengkap tentang siapa saja yang menjadi sasaran PIP 2025. Adapun bunyi dari poin tersebut berisi:
"1. PIP Dikdasmen diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP);
b. Peserta Didik dengan pertimbangan khusus seperti:
1) Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
2) Peserta Didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out);
3) Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
4) Peserta Didik korban musibah di daerah konflik;
5) Peserta Didik berkebutuhan khusus (disabilitas);
6) Peserta Didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
7) Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan."
Nominal Dana PIP 2025
Tidak hanya mengatur tentang syarat penerimanya, peraturan sebelumnya juga menetapkan besaran nominal yang bakal diterima oleh penerima PIP. Di dalam huruf C angka 1 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dana PIP akan diberikan sebanyak 1 kali dalam setahun.
Tidak hanya itu saja, besaran nominal dana PIP yang diperoleh bagi para penerima juga dapat memiliki perbedaan tergantung pada tingkat pendidikan masing-masing. Berikut uraian lengkap besaran nominal dana PIP sebagai gambaran bagi para peserta didik yang menerimanya:
- Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 225.000 (untuk kelas 6 semester genap)
- Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A: sebesar Rp 450.000 (untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap)
- Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 9 semester genap)
- Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B: sebesar Rp 375.000 (untuk kelas 7 dan 8 semester genap)
- Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 12 semester genap)
- Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10 dan 11 semester genap)
- Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 500.000 (untuk kelas 13 semester genap)
- Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun: sebesar Rp 1.000.000 (untuk kelas 10, 11, dan 12 semester genap)
Demikian tadi penjelasan mengenai cara cek penerima dana PIP 2025 lengkap dengan jadwal, syarat penerima, dan nominal dana yang bakal cair. Semoga informasi ini membantu.
(par/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang