Tata Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Juli 2025 di Aplikasi Resmi Kemensos

Tata Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Juli 2025 di Aplikasi Resmi Kemensos

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 22 Jul 2025 12:44 WIB
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ilustrasi bansos Program Keluarga Harapan (PKH). (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh)
Solo -

Menjelang bulan pencairan, banyak warga mulai bersiap memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial. Informasi mengenai tata cara cek penerima bansos PKH & BPNT Juli 2025 pun menjadi hal yang paling dicari, terutama oleh keluarga penerima manfaat yang berharap bantuan dapat segera digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

PKH dan BPNT merupakan dua jenis bantuan sosial yang sangat ditunggu oleh masyarakat di bulan Juli 2025. Pasalnya, kedua bantuan ini dicairkan per tiga bulan. Artinya, bulan Juli ini sudah memasuki pencairan tahap ketiga dalam setahun.

Untuk mengetahui apakah nama kamu masuk sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT, pastikan untuk menyimak tata cara yang akan dibagikan pada penjelasan berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tata Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Juli 2025 di Aplikasi Resmi Kemensos

Aplikasi Cek Bansos yang dirilis oleh Kementerian Sosial tersedia di Android yang dapat di-download melalui Play Store. Tidak hanya itu, aplikasi tersebut juga tersedia di platform iOS yang dapat didownload melalui Apple App Store. Lantas, bagaimana cara melakukan pengecekannya? Mari simak tutorial lengkap berikut ini!

  1. Pertama, pastikan aplikasi Cek Bansos sudah diinstall di smartphone.
  2. Buka aplikasi dan klik pada menu 'Buat Akun' jika baru pertama kali menggunakannya. Jika sebelumnya telah melakukan pendaftaran, silakan langsung login dan melewati langkah-langkah pendaftaran.
  3. Isi data diri secara lengkap yang mencakup nama, NIK, alamat, alamat email aktif, dan buat kata sandi sesuai dengan petunjuk yang tertera di aplikasi.
  4. Unggah foto KTP dan swafoto atau selfie sesuai dengan petunjuk yang terdapat pada aplikasi.
  5. Klik pada menu 'Buat Akun Baru' dan lakukan verifikasi melalui email jika diminta.
  6. Selanjutnya, pengguna bisa login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya.
  7. Setelah berhasil login, buka menu 'Profil' untuk melihat status penerima bantuan dan jadwal pencairan sesuai data NIK.

Tata Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Juli 2025 di Laman Resmi Kemensos

Jika tidak ingin repot-repot menginstall aplikasi, pengecekan nama penerima bansos PKH dan BPNT 2025 juga bisa dilakukan melalui laman resmi Kemensos. Di laman ini, kita tidak perlu melakukan pendaftaran. Lantas, bagaimana caranya? Mari simak langkah-langkah berikut ini!

ADVERTISEMENT
  1. Buka aplikasi browser yang terdapat pada smartphone, seperti Chrome, Firefox, Safari, maupun lainnya.
  2. Kemudian, akses laman resmi Kemensos melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Selanjutnya, isi data wilayah yang mencakup nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  4. Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
  5. Isi kode verifikasi yang muncul di layar dengan benar.
  6. Terakhir, klik tombol 'Cari Data' untuk melihat hasil pencarian.
  7. Jika terdaftar, informasi status penerimaan dan jadwal pencairan Bansos BPNT dan PKH akan ditampilkan.

Nominal Bansos PKH 2025 dan Metode Penyalurannya

Dikutip dari laman resmi Kemensos, Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 disalurkan untuk mendukung keluarga sangat miskin atau rentan miskin di Indonesia. Bantuan ini ditujukan kepada anggota keluarga dalam kategori tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat. Penyaluran dilakukan dalam empat tahap per tahun dan datanya bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Bantuan PKH yang diterima berbeda-beda nominalnya per kategori, berikut detailnya:

  • Balita (0-6 tahun): Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000/tahun (Rp 750.000 per tahap)
  • Anak SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000 per tahap)
  • Anak SMP: Rp 1.500.000/tahun (Rp 375.000 per tahap)
  • Anak SMA: Rp 2.000.000/tahun (Rp 500.000 per tahap)
  • Lansia (60 tahun ke atas): Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun (Rp 600.000 per tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000/tahun (Rp 2.700.000 per tahap)

Kemudian, bantuan PKH di atas disalurkan dengan berbagai ketentuan berikut ini:

  • Dicairkan dalam 4 tahap sepanjang tahun
  • Disalurkan tunai atau non-tunai
  • Dana bisa diambil melalui bank Himbara, kantor pos, atau layanan keuangan resmi
  • Akses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tabungan, atau barcode undangan

Nominal Bansos BPNT 2025 dan Syaratnya

Secara resmi, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini telah diubah namanya menjadi Program Sembako. Meski begitu, banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan BPNT. Dilansir laman resmi Kemensos, program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan bergizi serta mencegah risiko stunting pada anak. Hingga tahun ini, jumlah penerima manfaat terus diperluas dan cakupannya semakin inklusif.

Besaran bantuan BPNT 2025 tetap berada di angka Rp 200.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli bahan pangan bernutrisi di e-Warong, seperti beras, telur, tahu, tempe, sayur, buah, kacang-kacangan, bahkan daging segar. Di beberapa wilayah, bantuan ini juga bisa dicairkan secara tunai melalui Kantor Pos.

Calon penerima bansos BPNT 2025 harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Penyandang disabilitas yang tinggal sendiri tanpa anggota keluarga.
  2. Lansia tunggal tanpa pendamping keluarga.
  3. Keluarga dengan anggota lansia dan/atau penyandang disabilitas.
  4. Keluarga tanpa lansia atau disabilitas, tetapi kepala keluarganya berusia 40-59 tahun.
  5. Keluarga tanpa lansia maupun disabilitas, dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun.

Sementara itu, masyarakat dengan kriteria di bawah ini tidak berhak atas bansos BPNT atau sembako.

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Anggota TNI/Polri.
  3. Pensiunan ASN atau TNI/Polri penerima dana pensiun.
  4. Pendamping sosial dan guru bersertifikasi.
  5. Pemilik penghasilan tetap dari APBN/APBD.
  6. Direksi, komisaris, atau pemilik CV yang terdaftar di Kemenkumham.
  7. Masyarakat dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Bantuan disalurkan dalam 4 tahap sepanjang tahun. Masing-masing tahap mencakup bantuan selama 3 bulan:

  • Tahap 1: Januari - Maret
  • Tahap 2: April - Juni
  • Tahap 3: Juli - September
  • Tahap 4: Oktober - Desember

Jadi, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai tata cara cek bansos PKH dan BPNT Juli 2025 melalui aplikasi dan laman resmi Kemensos. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)


Hide Ads