Pencairan PIP Juli 2025: Jadwal, Besaran, dan Cara Tarik Dananya

Pencairan PIP Juli 2025: Jadwal, Besaran, dan Cara Tarik Dananya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 02 Jul 2025 22:00 WIB
Halaman depan website Program Indonesia Pintar (PIP).
Foto: Website PIP Kemendikdasmen
Makassar -

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Juli 2025 bagi siswa-siswi yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Pencairan PIP Juli 2025 termasuk dalam termin kedua, sesuai jadwal dari pemerintah dan bank penyalur.

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, dana bantuan PIP diberikan untuk mendukung kebutuhan sekolah anak-anak dari keluarga kurang mampu. Bantuannya berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa usia 6 hingga 21 tahun.

Jika termasuk penerima PIP penting untuk mengetahui jadwal pencairan, besaran, dan cara penarikannya. Semua informasi penting itu telah dirangkum detikSulsel secara lengkap di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak sampai tuntas, ya!

Jadwal Pencairan PIP Juli 2025

Jadwal pencairan PIP telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pada aturan disebutkan bahwa jadwal pencairan PIP Juli masuk ke termin 2 namun tidak tertera tanggal spesifik.

ADVERTISEMENT

Melihat pola tahun-tahun sebelumnya, dana PIP tidak cair serentak di seluruh daerah. Proses pencairan bisa berbeda antar sekolah, tergantung kesiapan administrasi di masing-masing wilayah serta bank penyalur.

Adapun siswa yang menerima PIP pada Juli 2025 adalah mereka yang telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan sudah mengaktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP 2025. Aktivasi SK ini menjadi syarat utama agar dana bisa segera diproses dan ditransfer ke rekening penerima.

Besaran Bantuan PIP 2025

Besaran bantuan PIP yang diberikan kepada peserta didik berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut nominal bantuan PIP sebagaimana tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022:

Peserta didik SD/SDLB/Paket A

  • Siswa kelas 1 dan 6: Rp 225.000 per tahun
  • Siswa kelas 2 sampai 5: Rp 450.000 per tahun

Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B

  • Siswa kelas 7 dan 9: Rp 375.000 per tahun
  • Siswa kelas 8: Rp 750.000 per tahun

Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C

  • Siswa kelas 10 dan 12: Rp 900.000 per tahun
  • Siswa kelas 11: Rp 1.800.000 per tahun

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Dana bantuan dari PIP akan langsung ditransfer ke rekening siswa yang telah terdaftar sebagai penerima. Penarikan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur resmi seperti BNI, BRI, atau BSI.

Berikut ini langkah-langkah mencairkan dananya:

  • Datangi kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa buku tabungan aktif.
  • Ambil nomor antrean, lalu informasikan ke petugas teller bahwa kamu ingin mencairkan dana PIP.
  • Ikuti prosedur verifikasi dan pencairan yang diarahkan oleh petugas bank.
  • Selain lewat teller, siswa yang sudah memiliki kartu debit bisa mencairkan bantuan secara langsung melalui mesin ATM sesuai saldo yang tersedia.
  • Perlu diingat, bagi siswa SD dan SMP, pencairan dana harus dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali.

Aturan Penggunaan Dana PIP

Diinformasikan pada Instagram @sobatpip bahwa terdapat beberapa hal penting yang harus diingat siswa terkait pencairan dan penggunaan dana PIP. Tujuannya agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Berikut aturan penggunaan dana PIP selengkapnya:

  • Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun. Segera laporkan jika ditemukan pemotongan/penyalahgunaan.
  • Gunakan dana PIP sesuai ketentuan, yaitu untuk menunjang keperluan pendidikan.
  • Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
  • Manfaatkan dana PIP dengan bijak untuk mendukung kelancaran Pendidikan.

Itulah informasi seputar pencairan PIP Juli 2025 lengkap jadwal, besaran dana, hingga aturan penggunaannya.Semogaberguna!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads