Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5%, dari Rp 2.761.236 menjadi Rp 2.940.716. Nominal Demak dari tahun ke tahun memang selalu mengalami peningkatan signifikan. Meski belum menyentuh angka tiga juta rupiah, Demak menempati posisi runner up kabupaten dengan UMK tertinggi di provinsi Jawa Tengah.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025 pada Rabu (18/12/2024). UMK ini diresmikan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Kenaikannya adalah 6,5% untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Perlu dicatat bahwa kenaikan upah ini baru akan berlaku mulai dari 1 Januari 2025. Lantas, berapakah nominal UMK Demak dari tahun ke tahun? Mari simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nominal UMK Demak dari Tahun ke Tahun
Berdasarkan data yang terdapat Badan Pusat Statistik (BPS) serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, berikut ini adalah daftar nominal UMK Demak dari tahun 2001 hingga 2025.
- UMK Demak 2001: Rp 252.000
- UMK Demak 2002: Rp 336.200 (naik Rp 84.200 atau 33,41%)
- UMK Demak 2003: Rp 378.500 (naik Rp 42.300 atau 12,59%)
- UMK Demak 2004: Rp 410.000 (naik Rp 31.500 atau 8,32%)
- UMK Demak 2005: Rp 442.000 (naik Rp 32.000 atau 7,80%)
- UMK Demak 2006: Rp 500.000 (naik Rp 58.000 atau 13,12%)
- UMK Demak 2007: Rp 581.000 (naik Rp 81.000 atau 16,2%)
- UMK Demak 2008: Rp 647.500 (naik Rp 66.500 atau 11,44%)
- UMK Demak 2009: Rp 772.262 (naik Rp 124.762 atau 19,26%)
- UMK Demak 2010: Rp 813.400 (naik Rp 41.138 atau 5,33%)
- UMK Demak 2011: Rp 847.987 (naik Rp 34.587 atau 4,25%)
- UMK Demak 2012: Rp 893.000 (naik Rp 45.013 atau 5,31%)
- UMK Demak 2013: Rp 995.000 (naik Rp 102.000 atau 11,43%)
- UMK Demak 2014: Rp 1.280.000 (naik Rp 285.000 atau 28,64%)
- UMK Demak 2015: Rp 1.535.000 (naik Rp 255.000 atau 19,92%)
- UMK Demak 2016: Rp 1.745.000 (naik Rp 210.000 atau 13,68%)
- UMK Demak 2017: Rp 1.900.000 (naik Rp 155.000 atau 8,88%)
- UMK Demak 2018: Rp 2.065.490 (naik Rp 165.490 atau 8,71%)
- UMK Demak 2019: Rp 2.240.000 (naik Rp 174.510 atau 8,45%)
- UMK Demak 2020: Rp 2.432.000 (naik Rp 192.000 atau 8,57%)
- UMK Demak 2021: Rp 2.511.526 (naik Rp 79.526 atau 3,27%)
- UMK Demak 2022: Rp 2.513.005 (naik Rp 1.479 atau 0,06%)
- UMK Demak 2023: Rp 2.680.421 (naik Rp 167.416 atau 6,66%)
- UMK Demak 2024: Rp 2.761.236 (naik Rp 80.815 atau 3,02%)
- UMK Demak 2025: Rp 2.940.716 (naik Rp 179.480 atau 6,5%)
Kenaikan persentase tertinggi terjadi pada tahun 2002, ketika UMK Kabupaten Demak meningkat sebesar Rp 84.200, setara dengan 33,41%, dari Rp 252.000 di tahun 2001 menjadi Rp 336.200 di tahun berikutnya.
Jika difokuskan pada kenaikan nominal terbesar, lonjakan paling signifikan tercatat pada tahun 2014. Saat itu, UMK Demak bertambah sebesar Rp 285.000, atau 28,64%, dari Rp 995.000 pada 2013 menjadi Rp 1.280.000.
Kenaikan terkecil dalam persentase pernah terjadi di tahun 2022, ketika UMK hanya bertambah sebesar Rp 1.479, atau 0,06%, dari Rp 2.511.526 pada 2021 menjadi Rp 2.513.005 pada tahun tersebut.
Secara keseluruhan, UMK Kabupaten Demak telah mengalami peningkatan yang sangat signifikan selama dua dekade terakhir. Di tahun 2001, UMK hanya berada di angka Rp 252.000, sementara pada tahun 2025 angkanya akan mencapai Rp 2.940.716. Dengan demikian, UMK tahun 2025 adalah 11,67 kali lipat dari UMK di tahun 2001.
Baca juga: Besaran UMK Banjarnegara dari Tahun ke Tahun |
Demikian penjelasan lengkap mengenai nominal UMK Demak dari tahun ke tahun. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)