Naik 6,5%, Segini Perbandingan Besaran UMK Solo 2024 dan 2025

Naik 6,5%, Segini Perbandingan Besaran UMK Solo 2024 dan 2025

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 20 Des 2024 12:17 WIB
Counting money
Ilustrasi UMK Solo. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi)
Solo -

Setiap akhir tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK Solo atau Surakarta pun resmi mengalami kenaikan pada 2025 mendatang. Lantas, seperti apa perbandingan besaran UMK Solo 2024 dan 2025?

Dilansir laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, Rabu (18/12/2024). Penetapan UMK 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.

Sebelumnya, Pemprov Jateng telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik 6,5% dari sebelumnya Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349. Ingin tahu perbandingan besaran UMK Solo 2024 dan 2025? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UMK Solo Tahun 2024

Pada Kamis (30/11/2023), Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023. UMK yang ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Untuk Kota Solo, UMK 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.269.070. Penetapan UMK ini didasarkan pada faktor inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa, yang mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.

ADVERTISEMENT

UMK Solo Tahun 2025

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Kenaikan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk Kota Solo, UMK yang berlaku pada 2024 sebesar Rp 2.269.070, sementara UMK untuk 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.416.560.

Kenaikan UMK Solo untuk 2025 ini mencapai Rp 147.490. Dengan demikian, UMK Kota Solo mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMK 2024. Kenaikan ini mengikuti kebijakan kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang semuanya tercatat naik sebesar 6,5% pada tahun 2025. Pemerintah menetapkan angka ini sebagai bagian dari upaya untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi.

Daftar UMK Jawa Tengah 2025

Sebagai tambahan informasi, seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah mengalami kenaikan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dikutip dari Lampiran I Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, berikut ini adalah daftar kenaikan UMK Jawa Tengah 2025 selengkapnya.

  • Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005 menjadi Rp 2.170.475,32
  • Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690 menjadi Rp 2.338.410
  • Kabupaten Batang: Rp 2.379.702 menjadi Rp 2.534.383
  • Kabupaten Blora: Rp 2.101.813 menjadi Rp 2.238.430,85
  • Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327 menjadi Rp 2.396.598
  • Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100 menjadi Rp 2.239.801,50
  • Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106 menjadi Rp 2.640.248
  • Kabupaten Demak: Rp 2.761.236 menjadi Rp 2.940.716
  • Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516 menjadi Rp 2.254.090
  • Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915 menjadi Rp 2.610.224
  • Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366 menjadi Rp 2.437.110
  • Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947 menjadi Rp 2.259.873,55
  • Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573 menjadi Rp 2.783.455,25
  • Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012 menjadi Rp 2.389.872,78
  • Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888 menjadi Rp 2.680.485,72
  • Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890 menjadi Rp 2.467.488
  • Kabupaten Pati: Rp 2.190.000 menjadi Rp 2.332.350
  • Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886 menjadi Rp 2.486.653,59
  • Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000 menjadi Rp 2.296.140
  • Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571 menjadi Rp 2.338.283,12
  • Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641 menjadi Rp 2.265.937,67
  • Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689 menjadi Rp 2.236.168,78
  • Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287 menjadi Rp 2.750.136
  • Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000 menjadi Rp 2.182.200
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482 menjadi Rp 2.359.488
  • Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161 menjadi Rp 2.333.586,46
  • Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690 menjadi Rp 2.246.850
  • Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500 menjadi Rp 2.180.587,50
  • Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175 menjadi Rp 2.299.521,38
  • Kota Magelang: Rp 2.142.000 menjadi Rp 2.281.230
  • Kota Pekalongan: Rp 2.389.801 menjadi Rp 2.545.138
  • Kota Salatiga: Rp 2.378.951 menjadi Rp 2.533.583
  • Kota Semarang: Rp 3.243.969 menjadi Rp 3.454.827
  • Kota Surakarta: Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.560
  • Kota Tegal: Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.683,82

Itulah tadi informasi mengenai kenaikan UMK Solo yang mencapai 6,5 persen. Semoga bermanfaat!




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads