Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5%. Ini juga berlaku untuk UMK Semarang yang menjadi Rp 3.454.827 dari sebelumnya Rp 3.243.969. Dilihat dari perjalanan kenaikan UMK Semarang dari tahun ke tahun, kota ini selalu memiliki upah mininum tertinggi di Jawa Tengah.
Penetapan kenaikan UMK ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, kenaikan UMK sebesar 6,5% berlaku di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
UMK Semarang 2025 sendiri sudah mengalami kenaikan lebih dari 17 kali lipat jika kita membandingkannya dengan UMK Semarang pada tahun 2000. Seperti apakah perjalanan kenaikan UMK Semarang dari tahun ke tahun? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perjalanan Kenaikan UMK Semarang dari Tahun ke Tahun
Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), dilengkapi dengan informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, berikut adalah besaran UMK Kota Semarang dari tahun 2000 hingga 2025.
- UMK Semarang 2000: Rp 185.500
- UMK Semarang 2001: Rp 253.000 (naik Rp 67.500 atau 36,36%)
- UMK Semarang 2002: Rp 342.250 (naik Rp 89.250 atau 35,31%)
- UMK Semarang 2003: Rp 400.000 (naik Rp 57.750 atau 16,88%)
- UMK Semarang 2004: Rp 440.000 (naik Rp 40.000 atau 10%)
- UMK Semarang 2005: Rp 473.600 (naik Rp 33.600 atau 7,61%)
- UMK Semarang 2006: Rp 586.000 (naik Rp 112.400 atau 23,77%)
- UMK Semarang 2007: Rp 650.000 (naik Rp 64.000 atau 10,93%)
- UMK Semarang 2008: Rp 715.700 (naik Rp 65.700 atau 10,12%)
- UMK Semarang 2009: Rp 838.500 (naik Rp 122.800 atau 17,15%)
- UMK Semarang 2010: Rp 939.756 (naik Rp 101.256 atau 12,06%)
- UMK Semarang 2011: Rp 961.320 (naik Rp 21.564 atau 2,3%)
- UMK Semarang 2012: Rp 991.500 (naik Rp 30.180 atau 3,14%)
- UMK Semarang 2013: Rp 1.209.100 (naik Rp 217.600 atau 21,98%)
- UMK Semarang 2014: Rp 1.435.000 (naik Rp 225.900 atau 18,7%)
- UMK Semarang 2015: Rp 1.685.000 (naik Rp 250.000 atau 17,48%)
- UMK Semarang 2016: Rp 1.909.000 (naik Rp 224.000 atau 13,29%)
- UMK Semarang 2017: Rp 2.125.000 (naik Rp 216.000 atau 11,32%)
- UMK Semarang 2018: Rp 2.310.087,50 (naik Rp 185.087,50 atau 8,71%)
- UMK Semarang 2019: Rp 2.498.587,53 (naik Rp 188.500,03 atau 8,14%)
- UMK Semarang 2020: Rp 2.715.000 (naik Rp 216.412,47 atau 8,67%)
- UMK Semarang 2021: Rp 2.810.025 (naik Rp 95.025 atau 3,5%)
- UMK Semarang 2022: Rp 2.835.021 (naik Rp 24.996 atau 0,89%)
- UMK Semarang 2023: Rp 3.060.349 (naik Rp 225.328 atau 7,96%)
- UMK Semarang 2024: Rp 3.243.969 (naik Rp 183.620 atau 6%)
- UMK Semarang 2025: Rp 3.454.827 (naik Rp 210.858 atau 6,5%)
Berdasarkan data di atas, persentase kenaikan terbesar UMK Semarang terjadi pada tahun 2001. Kala itu, kenaikannya adalah 36,36%, dari UMK Tahun 2000 sebesar Rp 185.500 menjadi Rp 253.000.
Jika dilihat dari nominalnya, kenaikan paling besar pernah terjadi pada 2015 lalu. Kala itu, UMK Semarang 2014 adalah Rp 1.435.000, kemudian naik Rp 250.000 atau 17,48% menjadi Rp 1.685.000 pada 2015.
Sementara itu, persentase kenaikan UMP Semarang terendah sempat tercatat pada 2022. Kala itu, UMK Semarang hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 24.996 atau 0,89% dari Rp 2.810.025 menjadi Rp 2.835.021.
Sementara nominal kenaikan UMK terendah sempat tercatat pada 2011. Kenaikannya hanya Rp 21.564 dari Rp 939.756 menjadi Rp 961.320, tetapi secara persentase lebih tinggi dibandingkan 2022 karena mencapai 2,3%.
Baca juga: Besaran UMK Banjarnegara dari Tahun ke Tahun |
Demikian informasi lengkap mengenai perjalanan UMK Semarang dari tahun ke tahun. Semoga bermanfaat!
(sto/aku)