Besaran UMK Banjarnegara dari Tahun ke Tahun

Besaran UMK Banjarnegara dari Tahun ke Tahun

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 21 Des 2024 09:56 WIB
woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi UMK Banjarnegara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey)
Solo -

Seluruh wilayah di Indonesia memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang ditetapkan secara resmi setiap tahunnya oleh pemerintah. Salah satunya ada Kabupaten Banjarnegara yang mengalami perubahan UMK seiring berjalannya waktu. Lantas, berapa UMK Banjarnegara dari tahun ke tahun?

Sebagaimana diketahui, secara umum UMK dapat dipahami sebagai upah minimum yang akan ditetapkan oleh setiap kabupaten atau kota. Dengan adanya UMK, setiap perusahaan atau pemilik usaha dapat memiliki acuan untuk memberikan upah kepada pihak pekerja.

Seperti diungkap dalam buku 'Manajemen Sumber Daya Manusia' oleh John Suprihanto dan Lana Prihanti Putri, bahwa pemberian upah dengan merujuk pada standar minimum memiliki tujuan tertentu yang berfokus pada hak pekerja. Melalui upah minimum yang ditetapkan secara resmi, pekerja dapat memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak sebagai seorang manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian upah minimum juga merupakan acuan yang wajib bagi perusahaan atau pemilik usaha agar memberikan upah kepada pekerjanya sesuai aturan yang berlaku. Penetapan upah setiap wilayah di Indonesia juga memiliki perbedaan karena disesuaikan dengan standar kehidupan layak yang ada pada masing-masing daerah. Inilah yang membuat upah minimum tidak berlaku secara nasional, melainkan ditetapkan sesuai dengan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Salah satu wilayah di Indonesia yang juga telah ditetapkan UMK setiap tahunnya adalah Kabupaten Banjarnegara. Hal inilah yang membuat masyarakat mungkin menyimpan rasa penasaran terkait dengan penetapan UMK Banjarnegara dari tahun ke tahun, sebagai acuan perubahan UMK pada wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Penasaran ingin mengetahui berapa peningkatan UMK Banjarnegara dari tahun ke tahun? Simak penjelasannya berikut ini, ya.

Berapa UMK Banjarnegara Terbaru 2025?

Sebelum mengetahui besaran UMK Banjarnegara dari tahun ke tahun, terlebih dahulu mari kita mencermati UMK Banjarnegara terbaru di tahun 2025. Penetapan UMK Banjarnegara tahun 2025 diatur secara resmi di dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 yang berlaku per tanggal 1 Januari 2025.

Dikatakan dalam laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bahwa UMK Banjarnegara tahun 2025 menjadi yang terendah di Jawa Tengah. Adapun UMK Kabupaten Banjarnegara yang ditetapkan melalui keputusan gubernur adalah sebesar Rp 2.170.475,32.

Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 2024. Mengacu dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, UMK Banjarnegara 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.038.005,00.

Segini Besaran UMK Banjarnegara dari Tahun ke Tahun

Terkait dengan besaran UMK Banjarnegara dari tahun ke tahun, terdapat statistik biaya tenaga kerja yang dibagikan melalui laman resmi Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. Terdapat informasi seputar statistik besaran UMK kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun yang berlangsung mulai dari 2001 sampai terbaru 2023 lalu.

Statistik yang dibagikan oleh BPS Provinsi Jawa Tengah tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah. Melalui laman tersebut dapat diketahui bahwa UMK Banjarnegara di tahun 2001 ditetapkan sebesar Rp 245.000,00. Sementara itu, sesuai dengan statistik yang dibagikan UMK Banjarnegara terakhir di tahun 2023 adalah sebesar Rp 1.958.170,00.

Hal tersebut menunjukkan UMK Banjarnegara yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut besaran UMK Banjarnegara dari tahun ke tahun mulai 2001 sampai 2023:

  • Tahun 2001: Rp 245.000,00
  • Tahun 2002: Rp 316.500,00
  • Tahun 2003: Rp 342.500,00
  • Tahun 2004: Rp 380.175,00
  • Tahun 2005: Rp 417.000,00
  • Tahun 2006: Rp 490.500,00
  • Tahun 2007: Rp 510.000,00
  • Tahun 2008: Rp 551.000,00
  • Tahun 2009: Rp 637.000,00
  • Tahun 2010: Rp 662.000,00
  • Tahun 2011: Rp 730.000,00
  • Tahun 2012: Rp 765.000,00
  • Tahun 2013: Rp 835.000,00
  • Tahun 2014: Rp 920.000,00
  • Tahun 2015: Rp 1.112.500,00
  • Tahun 2016: Rp 1.265.000,00
  • Tahun 2017: Rp 1.370.000,00
  • Tahun 2018: Rp 1.490.000,00
  • Tahun 2019: Rp 1.610.000,00
  • Tahun 2020: Rp 1.748.000,00
  • Tahun 2021: Rp 1.805.000,00
  • Tahun 2022: Rp 1.819.835,00
  • Tahun 2023: Rp 1.958.170,00

Sementara itu, UMK Banjarnegara tahun 2024 dan 2025 dapat merujuk dari informasi yang telah disampaikan sebelumnya. Dapat diketahui bahwa di tahun 2024 UMK Banjarnegara menyentuh Rp 2.038.005,00 dan tahun 2025 naik 6,5% menjadi Rp 2.170.475,32.

Mengapa UMK Terus Mengalami Kenaikan?

Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat dicermati bahwa UMK Banjarnegara terus mengalami kenaikan. Tidak hanya Kabupaten Banjarnegara saja, tetapi juga seluruh wilayah lain yang ada di Indonesia.

Namun, apa alasan UMK justru terus mengalami kenaikan? Dijelaskan dalam buku 'Hak Karyawan Atas Gaji & Pedoman Menghitung' karya Edytus Adisu, bahwa kenaikan upah minimum di provinsi dan kabupaten/kota bisa terjadi karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor tertentu. Ada berbagai aspek yang membuat UMK terus mengalami kenaikan.

Setidaknya ada 5 aspek yang dapat mempengaruhi kenaikan upah minimum. Berikut rinciannya:

  1. Kebutuhan hidup minimum
  2. Indeks Harga Konsumen (IHK)
  3. Kemampuan perkembangan dan kelangsungan perusahaan
  4. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan juga antardaerah
  5. Kondisi pasar kerja sekaligus tingkat perkembangan perekonomian maupun pendapatan kerja

Selanjutnya perubahan UMK dari tahun ke tahun juga dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tertuang di dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun. Kemudian di dalam Pasal 26 ayat (2) turut disampaikan mengenai formula penghitungan nilai upah minimum setiap tahunnya. Melalui ayat tersebut disampaikan bahwa:

"Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu."

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa UMK terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun disebabkan oleh berbagai faktor atau aspek yang berkaitan dengan wilayah masing-masing. Baik itu dilihat dari kebutuhan hidup, perkembangan ekonomi, hingga indeks lainnya.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai besaran UMK Banjarnegara dari tahun ke tahun lengkap dengan UMK terbaru di tahun 2025 beserta alasan UMK terus mengalami kenaikan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan baru bagi detikers, ya.




(sto/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads