Pada akhir November lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5 persen. Setelah resmi naik, segini perbandingan UMK Cilacap Tahun 2024 dan 2025 yang mesti diketahui.
Sebelumnya, pengumuman Presiden Prabowo tentang kenaikan upah minimum direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Desember 2024 tersebut, dijelaskan bahwa untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2025, dihitung dengan cara menambahkan besaran UMK 2024 dengan nilai kenaikan UMK 2025.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, nilai kenaikan UMK 2025 adalah 6,5%. Landasannya adalah bunyi ayat (2) pasal 4 berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari upah minimum kabupaten/kota tahun 2024,"
Lebih lanjut, diterangkan dalam pasal 10 ayat (2) bahwasanya upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Adapun masa berlakunya adalah per 1 Januari 2025 mendatang.
Lalu, bagaimana perbandingan antara UMK Cilacap 2024 dengan 2025? Berikut ini pembahasan ringkasnya.
Perbandingan UMK Cilacap 2024 dan 2025
Pertama-tama, aturan mengenai UMK Cilacap 2024 bisa detikers temukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, tepatnya di bagian lampiran, tertera bahwasanya UMK Cilacap 2024 sebesar Rp 2.479.106,00. Sementara itu, besaran UMK Cilacap 2025 ada dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.
Berdasar penelusuran detikJateng dalam dokumen tersebut,UMKCilacap untuk 2025 adalah Rp 2.640.248,00. Sesuai rumus yang telah disebutkan sebelumnya, hitungan untuk mendapat angka UMK Cilacap 2025 adalah sebagai berikut:
UMK 2025 Cilacap: UMK 2024 Cilacap (Rp 2.479.106,00) + Kenaikan UMK 2025 (Rp 161.141,89) = 2.640.247,89 atau jika dibulatkan menjadi Rp 2.640.248,00.
Artinya, UMK Cilacap 2024 dan 2025 punya perbedaan nominal sebesar Rp 161.141,89.
Daftar UMK Kabupaten/Kota Seluruh Jawa Tengah 2025
Selain Cilacap, ke-34 kabupaten dan kota Jawa Tengah lainnya juga turut mendapat nominal UMK terbaru. Berdasar dua aturan yang telah disebut sebelumnya, berikut ini rincian nominalnya:
- Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106,00 menjadi Rp 2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690,00 menjadi Rp 2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571,00 menjadi Rp 2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005,00 menjadi Rp 2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947,00 menjadi Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641,00 menjadi Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175,00 menjadi Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp2.316.890,00 menjadi Rp 2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327,00 menjadi Rp 2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.244.012,00 menjadi Rp 2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482,00 menjadi Rp 2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500,00 menjadi Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366,00 menjadi Rp 2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp2.049.000,00 menjadi Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516,00 menjadi Rp 2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp2.101.813,00 menjadi Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.099.689,00 menjadi Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp2.190.000,00 menjadi Rp 2.332.350,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.516.888,00 menjadi 2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp2.450.915,00 menjadi Rp 2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp2.761.236,00 menjadi Rp 2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp2.582.287,00 menjadi Rp 2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690,00 menjadi Rp 2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.613.573,00 menjadi Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp2.379.702,00 menjadi Rp 2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886,00 menjadi Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000,00 menjadi Rp 2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp2.191.161,00 menjadi Rp 2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp2.103.100,00 menjadi Rp 2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp2.142.000,00 menjadi Rp 2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp2.269.070,00 menjadi Rp 2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp2.378.951,00 menjadi Rp 2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp3.243.969,00 menjadi 3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp2.389.801,00 menjadi Rp 2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp2.231.628,00 menjadi Rp 2.376.683,82
Kenaikan dan Perbandingan UMP Jawa Tengah 2024-2025
Tak hanya UMK, UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Tengah juga naik sebesar 6,5%. Sebelumnya, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023, UMP Jawa Tengah pada 2024 sebesar Rp 2.036.947,00.
Kemudian, usai kenaikan 6,5 persennya diterapkan, UMP Jawa Tengah naik menjadi Rp 2.169.349,00. Nominal UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini bisa dilihat dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024.
Bila dihitung dengan rumus kenaikan UMP, hitungannya adalah:
UMP Jateng 2025: UMP Jateng 2024 (Rp 2.036.947,00) + kenaikan UMP 2025 (Rp 132.401,55) = Rp 2.169.348,55 atau jika dibulatkan menjadi Rp 2.169.349,00.
Dengan demikian, total kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang adalah Rp 132.401,555.
Nah, itulah informasi lengkap mengenai perbandingan UMK Cilacap pada 2024 dan 2025 setelah kenaikan upah minimum sebesar 6,5% diaplikasikan. Semoga bermanfaat!
(sto/afn)