Pada akhir November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum rata-rata nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang disahkan pada 4 Desember 2024. Lantas, bagaimana perbandingan UMK Semarang tahun 2024 dan 2025 setelah alami kenaikan?
Menindaklanjuti penetapan kenaikan UMK tersebut, Nana Sudjana yang merupakan Penjabat Gubernur Jawa Tengah mengumumkan Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025 pada Rabu (18/12/2024). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Mari simak penjelasan lengkap di bawah ini untuk mengetahui informasi lengkap mengenai perbandingan UMK Semarang 2024 dan 2025!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbandingan UMK Semarang Tahun 2024 dan 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024, Upah Minimum Kota (UMK) di Semarang pada tahun 2025 telah resmi mengalami kenaikan. UMK Semarang yang semula sebesar Rp 3.243.969,00 pada tahun 2024, kini menjadi Rp 3.454.827,00 pada tahun 2025.
Kenaikan UMK Semarang untuk tahun 2025 ini mencapai Rp 210.858,00. Persentase kenaikan UMK ini sekitar 6,5% jika dibandingkan dengan UMK 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:
- 6,5% x Rp 3.243.969,00 = Rp 210.858,00
Setelah penetapan kenaikan ini, UMK Kota Semarang tetap menjadi yang paling tinggi di Provinsi Jawa Tengah. Kemudian disusul oleh Kabupaten Demak dengan UMK Rp 2.940.716,00 dan Kabupaten Kendal dengan UMK Rp 2.783.455,25.
Daftar Upah Minimum Sektoral Kota Semarang 2025
Selain UMK, pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk wilayah Kota Semarang di tahun 2025. Mari simak detail berikut ini yang dikutip dari Lampiran II Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/46 Tahun 2024.
- Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp 3.627.568
- Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp 3.627.568
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 3.541.198
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 3.541.198
- Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp 3.541.198
- Industri barang plastik lembaran: Rp 3.541.198
- Industri sepatu olah raga: Rp 3.541.198
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 3.541.198
- Industri rokok putih: Rp 3.472.101
- Industri rokok lainnya: Rp 3.472.101
Daftar UMK Kabupaten dan Kota Se-Jateng 2025
Tidak hanya Kota Semarang, seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jawa Tengah juga mengalami kenaikan UMK. Mari simak daftar UMK untuk seluruh wilayah Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 dan Nomor 561/45 Tahun 2024.
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005,00 menjadi Rp 2.170.475,32
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690,00 menjadi Rp 2.338.410,00
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702,00 menjadi Rp 2.534.383,00
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813,00 menjadi Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327,00 menjadi Rp 2.396.598,00
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100,00 menjadi Rp 2.239.801,50
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106,00 menjadi Rp 2.640.248,00
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236,00 menjadi Rp 2.940.716,00
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516,00 menjadi Rp 2.254.090,00
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915,00 menjadi Rp 2.610.224,00
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366,00 menjadi Rp 2.437.110,00
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947,00 menjadi Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573,00 menjadi Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012,00 menjadi Rp 2.389.872,78
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888,00 menjadi Rp 2.680.485,72
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890,00 menjadi Rp 2.467.488,00
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000,00 menjadi Rp 2.332.350,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886,00 menjadi Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000,00 menjadi Rp 2.296.140,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571,00 menjadi Rp 2.338.283,12
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641,00 menjadi Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689,00 menjadi Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287,00 menjadi Rp 2.750.136,00
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000,00 menjadi Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482,00 menjadi Rp 2.359.488,00
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161,00 menjadi Rp 2.333.586,46
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690,00 menjadi Rp 2.246.850,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500,00 menjadi Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175,00 menjadi Rp 2.299.521,38
- Kota Magelang: Rp 2.142.000,00 menjadi Rp 2.281.230,00
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801,00 menjadi Rp 2.545.138,00
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951,00 menjadi Rp 2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp 3.243.969,00 menjadi Rp 3.454.827,00
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070,00 menjadi Rp 2.416.560,00
- Kota Tegal: Rp 2.231.628,00 menjadi Rp 2.376.683,82
Demikian informasi lengkap mengenai perbandingan UMK Semarang tahun 2024 dan 2025 yang naik 6,5%. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)