Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 Jawa Tengah. Salah satunya Kabupaten Demak yang turut ditetapkan besaran UMK di tahun 2025. Lantas, berapakah perbandingan UMK Demak tahun 2024 dan 2025 usai naik 6,5%?
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman resmi Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana secara resmi memberikan pengumuman terkait UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Tengah pada tahun 2025. Pada tahun 2025, disampaikan bahwa UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun kemarin.
Terkait besaran UMK kabupaten/kota se-Jawa Tengah tahun 2025 telah diatur secara resmi di dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Surat keputusan tersebut akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5%, salah satunya adalah Kabupaten Demak. Ingin mengetahui besaran perbandingan UMK Demak tahun 2024 dan 2025? Berikut ulasannya.
Aturan Penetapan UMK
Dasar penetapan UMK salah satunya merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa UMK termasuk dalam jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, penetapan upah minimum dapat berlaku bagi tiga kondisi provinsi/kota yang tertuang di dalam Pasal 25 ayat (3). Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;
b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum; atau
c. provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran."
Kemudian khusus bagi provinsi atau kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum, terdapat faktor tertentu yang perlu dipertimbangkan dalam menetapkan upah minimum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) sampai (2) yang menyatakan:
"(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu."
Perbandingan UMK Demak Tahun 2024 dan 2025
Mengenai perbandingan UMK Demak tahun 2024 dan 2025, masyarakat dapat merujuk penetapan UMK pada kedua tahun tersebut. Masih dikutip dari laman Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terkait penetapan UMK Jawa Tengah di tahun 2024 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.
Melalui keputusan tersebut dapat diketahui bahwa UMK Demak tahun 2024 adalah Rp 2.761.236,00. Kemudian seperti dipaparkan sebelumnya bahwa UMK Jawa Tengah 2025 masing-masing kabupaten/kota mengalami kenaikan 6,5%.
Apabila mengacu dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, UMK Demak tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.940.716,00. Hal tersebut menunjukkan perbandingan UMK Demak tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp 149.480,00.
Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Selanjutnya terdapat informasi seputar daftar lengkap UMK di provinsi Jawa Tengah pada tahun 2025 yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan mengetahui UMK se-Jawa Tengah, masyarakat dapat memiliki gambaran maupun perbandingan besaran UMK masing-masing wilayah di provinsi tersebut.
Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Terdapat 35 kabupaten atau kota di Jawa Tengah yang besaran UMK di tahun 2025 telah ditetapkan. Berikut uraian daftar UMK Jawa Tengah tahun 2025:
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.640.248,00
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488,00
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp 2.389.872,78
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.359.488,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.437.110,00
- Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200,00
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.254.090,00
- Kabupaten Blora: Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Pati: Rp 2.332.168,78
- Kabupaten Kudus: Rp 2.680.485,72
- Kabupaten Jepara: Rp 2.610.224,00
- Kabupaten Demak: Rp 2.940.716,00
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136,00
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.246.850,00
- Kabupaten Kendal: Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Batang: Rp 2.534.383,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.296.140,00
- Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
- Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801,50
- Kota Magelang: Rp 2.281.230,00
- Kota Surakarta: Rp 2.416.560,00
- Kota Salatiga: Rp 2.533.583,00
- Kota Semarang: Rp 3.454.827,00
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138,00
- Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
Daftar UMSK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
Tidak hanya menetapkan UMK masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah, melalui keputusan gubernur yang sama juga telah ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Jawa Tengah 2025 yang berlaku Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Namun demikian, UMSK ini hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu.Diuraikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, berikut besaran UMSK masing-masing sektor di wilayah Kabupaten Jepara dan Kota Semarang:
UMSK Kabupaten Jepara
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 2.949.553,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 2.871.246,00
- Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp 2.871.246,00
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp 2.871.246,00
- Industri sepatu olahraga: Rp 2.871.246,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 2.871.246,00
- Industri rokok putih: Rp 2.792.940,00
- Industri rokok lainnya: Rp 2.792.940,00
UMSK Kota Semarang
- Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp 3.627.568,00
- Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp 3.627.568,00
- Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 3.541.198,00
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp 3.541.198,00
- Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp 3.541.198,00
- Industri barang plastik lembaran: Rp 3.541.198,00
- Industri sepatu olahraga: Rp 3.541.198,00
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp 3.541.198,00
- Industri rokok putih: Rp 3.472.101,00
- Industri rokok lainnya: Rp 3.472.101,00
Itulah tadi perbandingan UMK Demak tahun 2024 dan 2025 lengkap dengan daftar UMK dan UMKS se-Jawa Tengah. Semoga membantu.
(sto/dil)