Sebagai salah satu kota di Jawa Tengah, kenaikan UMK Solo dari tahun ke tahun menjadi sorotan. Terlebih pada tahun 2025 mendatang, UMK Solo ditetapkan sebesar Rp 2.416.560, jauh lebih rendah dibandingkan Semarang yang mencapai Rp 3.454.827.
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah Tahun 2025, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, UMK 2025 di Jawa Tengah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% dari UMK 2024.
Lagi-lagi, Kota Semarang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah dengan nominal Rp 3.454.827, dan Kabupaten Banjarnegara sebagai yang terendah sebesar Rp 2.170.475. Di tengah kebijakan ini, UMK Kota Solo turut mengalami kenaikan yang signifikan. Lantas, berapa nominal kenaikannya? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan UMK Solo dari Tahun ke Tahun
Berikut ini adalah data kenaikan Upah Minimum Kota Solo dari tahun 2001 hingga 2025 yang dihimpun detikJateng dari data Badan Pusat Statistik (BPS) serta laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- UMK Solo 2001: Rp 245.000
- UMK Solo 2002: Rp 333.300 (naik Rp 88.300 atau 36,03%)
- UMK Solo 2003: Rp 378.000 (naik Rp 44.700 atau 13,41%)
- UMK Solo 2004: Rp 407.000 (naik Rp 29.000 atau 7,67%)
- UMK Solo 2005: Rp 427.000 (naik Rp 20.000 atau 4,92%)
- UMK Solo 2006: Rp 510.000 (naik Rp 83.000 atau 19,44%)
- UMK Solo 2007: Rp 590.000 (naik Rp 80.000 atau 15,69%)
- UMK Solo 2008: Rp 674.300 (naik Rp 84.300 atau 14,28%)
- UMK Solo 2009: Rp 723.000 (naik Rp 48.700 atau 7,22%)
- UMK Solo 2010: Rp 785.000 (naik Rp 62.000 atau 8,57%)
- UMK Solo 2011: Rp 826.252 (naik Rp 41.252 atau 5,26%)
- UMK Solo 2012: Rp 864.450 (naik Rp 38.198 atau 4,63%)
- UMK Solo 2013: Rp 915.900 (naik Rp 51.450 atau 5,94%)
- UMK Solo 2014: Rp 1.145.000 (naik Rp 229.100 atau 25%)
- UMK Solo 2015: Rp 1.222.400 (naik Rp 77.400 atau 6,76%)
- UMK Solo 2016: Rp 1.418.000 (naik Rp 195.600 atau 16%)
- UMK Solo 2017: Rp 1.534.985 (naik Rp 116.985 atau 8,24%)
- UMK Solo 2018: Rp 1.668.700 (naik Rp 133.715 atau 8,72%)
- UMK Solo 2019: Rp 1.802.700 (naik Rp 134.000 atau 8,04%)
- UMK Solo 2020: Rp 1.956.200 (naik Rp 153.500 atau 8,51%)
- UMK Solo 2021: Rp 2.013.810 (naik Rp 57.610 atau 2,95%)
- UMK Solo 2022: Rp 2.035.720 (naik Rp 21.910 atau 1,09%)
- UMK Solo 2023: Rp 2.174.169 (naik Rp 138.449 atau 6,8%)
- UMK Solo 2024: Rp 2.269.070 (naik Rp 94.901 atau 4,36%)
- UMK Solo 2025: Rp 2.416.560 (naik Rp 147.490 atau 6,5%)
Berdasarkan data di atas, persentase kenaikan UMK Solo tertinggi pernah terjadi pada 2002. Kala itu, UMK Solo naik sebesar Rp 88.300 atau 36,03% dari sebelumnya Rp 245.000 pada 2001 menjadi Rp 333.300 pada 2002.
Jika hanya dilihat dari nominal dan mengabaikan persentase, kenaikan paling tinggi UMK Solo pernah tercatat pada 2014. Kenaikannya saat itu adalah Rp 229.100 atau 25% dari UMK 2013 sebesar Rp 915.900 menjadi Rp 1.145.000.
Sementara itu, persentase kenaikan UMK Solo paling kecil sempat terjadi pada 2022 lalu. Kenaikannya saat itu hanya sebesar Rp 21.910 atau 1,09% dari Rp 2.013.810 menjadi Rp Rp 2.035.720.
UMK Kota Solo mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2001 hingga 2025. Pada tahun 2001, UMK Solo hanya sebesar Rp 245.000, sementara pada tahun 2025 akan mencapai Rp 2.416.560. Jika dibandingkan, UMK Kota Solo pada tahun 2025 adalah sekitar 9,86 kali lebih tinggi daripada UMK di tahun 2001.
Baca juga: Besaran UMK Banjarnegara dari Tahun ke Tahun |
Demikian penjelasan lengkap mengenai kenaikan UMK Solo dari tahun ke tahun. Semoga bermanfaat, detikers!
(par/par)