Warga Solo Sambat PBB Naik Ugal-ugalan, Pemkot Angkat Bicara

Warga Solo Sambat PBB Naik Ugal-ugalan, Pemkot Angkat Bicara

Tara Wahyu NV - detikJateng
Minggu, 05 Feb 2023 14:13 WIB
Suasana Solo CFD yang cukup sepi, Minggu (1/1/2023).
Ilustrasi Kota Solo. Suasana Solo CFD pada Minggu (1/1/2023). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Tulus Widajat, buka suara terkait adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo tahun 2023. Kenaikan PBB tahun 2023 banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Solo.

Tulus mengungkapkan pada tahun 2022 Pemerintah Kota Solo telah melakukan studi terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Studi ini mempertimbangkan dinamika di masyarakat yang menunjukkan peningkatan nilai jual tanah di Kota Solo yang mengalami perkembangan yang cepat.

"Proses studi itu menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan di Kota Solo seperti Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Minggu (5/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berpedom pada studi tersebut, maka lanjut Tulus, sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilal Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru.

"Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Solo," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kenaikan NJOP tak terlepas dari Kota Solo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat sebagai tempat bekerja, berusaha, dan tinggal. Selain itu juga ada beberapa aspek-aspek yang mendukung tingginya nilai di Kota Solo.

"Mulai dari pengelolaan air bersih, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas keagamaan, dan transportasi," ujarnya.

Meski mengalami kenaikan NJOP, Tulus menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga memberikan stimulus kepada masyarakat Solo. Stimulus itu diberikan berdasarkan besaran kenaikan pajak.

"Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besarnya kenaikan. Kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35 persen, kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65 persen dan kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80 persen kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 tahun," jelasnya.

Tulus mengatakan stimulus sudah diberikan secara otomatis pada saat proses perhitungan. Untuk pengurangan dapat dimohonkan melalui e-layanan atau datang langsung ke kantor.

"Untuk stimulus diberikan dapat dimohonkan melalui e-layanan atau bisa datang langsung ke kantor dengan mengisi form yang telah disediakan," pungkasnya.

Ikuti berita lainnya dari detikJateng di Google News.




(sip/sip)


Hide Ads